Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ahmad Irawan Anggap MK Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislasi
Rabu, 02 Juli 2025 - 13:38 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Menurut Politikus Partai Golkar ini, MK sudah terlalu jauh masuk ke ranah legislasi alias pembentuk undang-undang.
“Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan yang salah, saya tidak ingin berbasa basi lagi tentang putusan MK ini final and binding, sehingga kita harus menghormati kita harus laksanakan,” kata Irawan dalam program Sindo Prime bertajuk ‘MK Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak, Biaya Logistik Pemilu Semakin Besar?’ dikutip dari YouTube SindoNews, Rabu (2/7/2025).
Dia pun menjelaskan alasan menilai putusan MK tersebut salah. “Karena Pasal 22 E ayat 1 juncto ayat 2 mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dan di ayat 2 nya mengatakan bahwa termasuk yang dipilih dalam lima tahun sekai anggota DPRD,” tuturnya.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah
“Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi, putusan terbaru ini itu telah masuk jauh ke ranah legislasi atau wilayah pembentuk undang-undang,” sambungnya.
Dia menambahkan, selain tidak berbasis pada teks konstitusi, putusan MK tersebut tidak berbasis pada original intent bahwa DPRD masuk dalam pemilihan yang dilaksanakan 5 tahun sekali. Irawan menyebut MK sudah mengatur hal-hal yang sifatnya sangat teknis.
“Saya berulang kali membaca putusan tersebut, salah satu alasannya terdapat kejenuhan masyarakat dalam memilih, itu bukan masalah konstitusional, itu adalah persoalan implementasi persoalan teknis,” pungkasnya.
“Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan yang salah, saya tidak ingin berbasa basi lagi tentang putusan MK ini final and binding, sehingga kita harus menghormati kita harus laksanakan,” kata Irawan dalam program Sindo Prime bertajuk ‘MK Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak, Biaya Logistik Pemilu Semakin Besar?’ dikutip dari YouTube SindoNews, Rabu (2/7/2025).
Dia pun menjelaskan alasan menilai putusan MK tersebut salah. “Karena Pasal 22 E ayat 1 juncto ayat 2 mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dan di ayat 2 nya mengatakan bahwa termasuk yang dipilih dalam lima tahun sekai anggota DPRD,” tuturnya.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah
“Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi, putusan terbaru ini itu telah masuk jauh ke ranah legislasi atau wilayah pembentuk undang-undang,” sambungnya.
Dia menambahkan, selain tidak berbasis pada teks konstitusi, putusan MK tersebut tidak berbasis pada original intent bahwa DPRD masuk dalam pemilihan yang dilaksanakan 5 tahun sekali. Irawan menyebut MK sudah mengatur hal-hal yang sifatnya sangat teknis.
“Saya berulang kali membaca putusan tersebut, salah satu alasannya terdapat kejenuhan masyarakat dalam memilih, itu bukan masalah konstitusional, itu adalah persoalan implementasi persoalan teknis,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :