Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ahmad Irawan Anggap MK Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislasi
Rabu, 02 Juli 2025 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
“Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi, putusan terbaru ini itu telah masuk jauh ke ranah legislasi atau wilayah pembentuk undang-undang,” sambungnya.
Dia menambahkan, selain tidak berbasis pada teks konstitusi, putusan MK tersebut tidak berbasis pada original intent bahwa DPRD masuk dalam pemilihan yang dilaksanakan 5 tahun sekali. Irawan menyebut MK sudah mengatur hal-hal yang sifatnya sangat teknis.
“Saya berulang kali membaca putusan tersebut, salah satu alasannya terdapat kejenuhan masyarakat dalam memilih, itu bukan masalah konstitusional, itu adalah persoalan implementasi persoalan teknis,” pungkasnya.
Dia menambahkan, selain tidak berbasis pada teks konstitusi, putusan MK tersebut tidak berbasis pada original intent bahwa DPRD masuk dalam pemilihan yang dilaksanakan 5 tahun sekali. Irawan menyebut MK sudah mengatur hal-hal yang sifatnya sangat teknis.
“Saya berulang kali membaca putusan tersebut, salah satu alasannya terdapat kejenuhan masyarakat dalam memilih, itu bukan masalah konstitusional, itu adalah persoalan implementasi persoalan teknis,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :