Akademisi Ingatkan Potensi KUHAP Jadi Instrumen Represi Berdalih Penegakan Hukum

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:54 WIB
loading...
A A A
Penyelidikan juga menjadi perhatian serius Facrizal. Dirinya menegaskan penyelidikan seharusnya tidak ada upaya paksa. Dalam draf RUU KUHAP 2025, penyelidikan pada pasal 16 dinilainya mirip dengan upaya paksa, pengolahan tempat TKP, pengawasan, wawancara. Hal itu tukasnya berpotensi melanggar prinsip due process.

RUU KUHAP tidak memberikan batasan tegas mengenai tindakan-tindakan upaya paksa, dan ini berpotensi menabrak prinsip legalitas. Fachrizal juga menyebut adanya ketentuan dalam Pasal 16 tentang wawancara terhadap seseorang yang tidak boleh didampingi penasihat hukum sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas pembelaan.

Dia juga menyoroti keberadaan Pasal 22 RUU KUHAP, dimana penyidik bisa mendatangi seorang atau memanggil seseorang tanpa status tersangka. Fachrizal mengakui memang ada praperadilan untuk pembuktian atas penersangkaan tersebut, tapi hanya orang-orang tertentu. Kenyataan sekarang, hanya orang-orang berduit yang bisa mengajukan praperadilan.

Tak hanya itu, rekaman pemeriksaan tak luput jadi sorotan Fachrizal. Ia mengungkap rekaman pemeriksaan yang diatur dalam RUU KUHAP 2025 sebagai langkah maju tapi juga masih mengalami kemunduran. Alasannya, rekaman pemeriksaan dikuasai oleh penyidik dan tidak bisa diakses advokat. Padahal rekaman pemeriksaan seharusnya bisa diakses advokat selaku pihak pembela.

Lebih jauh Fachrizal juga menyebut keberatan terhadap penahanan masih menjadi persoalan di RUU KUHAP 2025. Di draft RUU KUHAP 2025 masih mengacu pada KUHAP saat ini, yaitu masyarakat dapat mengajukan komplain atas keberatan penahanan kepada atasan penyidik.
“Komplain tuh harusnya ke lembaga lain untuk check and balances,” tegasnya.

Lebih lanjut Fachrizal menggarisbawahi absennya perlindungan data pribadi dalam RKUHAP. Banyak kasus di mana aparat penegak hukum secara prematur mengumumkan identitas tersangka ke publik sebelum ada putusan bersalah, yang jelas melanggar prinsip praduga tak bersalah. Ia mendorong agar RKUHAP mengakomodasi perlindungan data pribadi secara eksplisit.

Secara umum Fachrizal mengungkap RUU KUHAP 2025 juga tertinggal jauh dari negara lain karena belum menjabarkan penggunaan teknologi di dalamnya. Ia mencontohkan negara India dan Malaysia sebagai negara yang memaksimalkan teknologi dalam KUHAP di negara mereka.

“India juga KUHAP ya baru. Kalau kita penyitaan masih harus disaksikan aparat desa. Mereka sudah pakai HP, bisa live, sudah menggunakan teknologi dalam prosedur. Kita belum sampai sana. Malaysia sudah menerapkan AI. Bagian Serawak itu putusan pengadilan pakai AI. Kita belum sampai sana,” ucap Fachrizal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Prabowo Tegaskan Aparat...
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Jadi Beking Penyelewengan
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved