Akademisi Ingatkan Potensi KUHAP Jadi Instrumen Represi Berdalih Penegakan Hukum
Rabu, 25 Juni 2025 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan sama, Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono mengkritik selama ini RUU KUHAP masih terlalu konvensional dalam memosisikan korban sebagai subjek hukum. Meskipun hak-hak korban telah diakui, menurutnya, tidak diintegrasikan secara sistemik dalam mekanisme peradilan pidana. Dirinya menguraikan hak atas pemulihan, kompensasi, restitusi, hingga partisipasi korban dalam proses hukum, masih bersifat deklaratif dan belum operasional.
Lebih lanjut, Sri menyoroti absennya pengaturan mengenai pendamping korban dalam seluruh tahapan proses pidana di RUU KUHAP, mulai dari pelaporan, penyidikan, hingga persidangan. Padahal dalam banyak kasus, terutama kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, keberadaan pendamping korban seperti psikolog, konselor, atau paralegal sangat krusial untuk menjamin rasa aman dan mencegah reviktimisasi. Ketidakhadiran pendamping ini membuat korban rentan terhadap tekanan, intimidasi, hingga kriminalisasi balik selama proses hukum berlangsung.
Ia juga menambahkan bahwa biaya-biaya penyidikan seperti visum sering kali dibebankan kepada korban, padahal semestinya ditanggung oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab dalam penegakan hukum yang adil. Dia menyayangkan tidak adanya kejelasan siapa yang bertanggung jawab terhadap perlindungan korban antara LPSK, penyidik, maupun aparat penuntut. Dalam banyak kasus, korban justru tersingkir dari perhatian sistem hukum karena prosedur yang lebih berpihak pada pelaku.
Dalam diskusi ini, akademisi UGM Yance Arizona menggarisbawahi bahwa dari perspektif hukum tata negara, pembentukan RUU KUHAP sangat problematis karena minimnya partisipasi bermakna. Menurutnya, tidak ada mekanisme formal di DPR yang dapat diakses publik untuk menyampaikan dan memperjuangkan pendapat. Proses legislasinya tertutup dan tidak partisipatif, sehingga membuka ruang bagi judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Yance juga menekankan bahwa RKUHAP sebagai hukum acara pidana berkaitan erat dengan hukum tata negara karena menyangkut kontrol atas kekuasaan negara untuk menggunakan kekerasan secara sah. Ia mengutip Max Weber bahwa negara memiliki hak monopoli atas kekerasan, tetapi harus dibatasi agar tidak menjadi alat represi.
Ia membandingkan konteks sejarah KUHAP 1981 yang lahir di tengah rezim otoriter, dan karenanya tidak relevan lagi jika model hukum acara tersebut tetap dipertahankan di era demokrasi saat ini. Ia menjelaskan bahwa dalam diskursus teori sistem peradilan pidana, terdapat dua model pendekatanyaknicrime control dan due process.
Model crime control menekankan pada efisiensi dan kecepatan dalam penegakan hukum, serta mengasumsikan bahwa aparat penegak hukum sudah dapat dipercaya, bahkan dengan risiko menghukum orang yang tidak bersalah. Sebaliknya, due process menempatkan jaminan perlindungan hak-hak konstitusional tersangka dan terdakwa sebagai prinsip utama, menekankan pada akurasi, keadilan, serta pengawasan ketat terhadap aparat. Menurut Yance, RKUHAP perlu dikaji apakah lebih cenderung pada model pertama yang represif, atau model kedua yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. Baca juga: Kajati Jateng Sebut Kejaksaan Perlu Dikawal TNI, Apalagi saat Gencar Penegakan Hukum
Dosen Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar secara khusus menyoroti lemahnya pengaturan tentang tindak pidana korporasi dalam RUU KUHAP. Ia menggarisbawahi bahwa meskipun KUHP Nasional telah memuat klasifikasi tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, RUU KUHAP justru tidak menyediakan mekanisme hukum acara yang cukup rinci dan berbeda antara korporasi jenis PT, CV, atau bahkan PT Tbk. Ia menilai penyamaan semua bentuk badan hukum dalam satu kerangka hukum acara bisa menimbulkan masalah serius, terutama karena perusahaan terbuka memiliki keterikatan dengan pihak ketiga seperti pemegang saham dan publik.
Menurutnya, absennya pengaturan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam RKUHAP juga menjadi kekosongan yang harus diisi. DPA seharusnya memungkinkan penghentian penuntutan terhadap korporasi berdasarkan kesepakatan pemulihan dengan korban, yang disahkan oleh pengadilan. Dalam konteks ini, ia mengusulkan agar baik pelapor, terlapor, maupun korban diberi akses menguji kesepakatan tersebut melalui praperadilan.
Lebih lanjut, Sri menyoroti absennya pengaturan mengenai pendamping korban dalam seluruh tahapan proses pidana di RUU KUHAP, mulai dari pelaporan, penyidikan, hingga persidangan. Padahal dalam banyak kasus, terutama kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, keberadaan pendamping korban seperti psikolog, konselor, atau paralegal sangat krusial untuk menjamin rasa aman dan mencegah reviktimisasi. Ketidakhadiran pendamping ini membuat korban rentan terhadap tekanan, intimidasi, hingga kriminalisasi balik selama proses hukum berlangsung.
Ia juga menambahkan bahwa biaya-biaya penyidikan seperti visum sering kali dibebankan kepada korban, padahal semestinya ditanggung oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab dalam penegakan hukum yang adil. Dia menyayangkan tidak adanya kejelasan siapa yang bertanggung jawab terhadap perlindungan korban antara LPSK, penyidik, maupun aparat penuntut. Dalam banyak kasus, korban justru tersingkir dari perhatian sistem hukum karena prosedur yang lebih berpihak pada pelaku.
Dalam diskusi ini, akademisi UGM Yance Arizona menggarisbawahi bahwa dari perspektif hukum tata negara, pembentukan RUU KUHAP sangat problematis karena minimnya partisipasi bermakna. Menurutnya, tidak ada mekanisme formal di DPR yang dapat diakses publik untuk menyampaikan dan memperjuangkan pendapat. Proses legislasinya tertutup dan tidak partisipatif, sehingga membuka ruang bagi judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Yance juga menekankan bahwa RKUHAP sebagai hukum acara pidana berkaitan erat dengan hukum tata negara karena menyangkut kontrol atas kekuasaan negara untuk menggunakan kekerasan secara sah. Ia mengutip Max Weber bahwa negara memiliki hak monopoli atas kekerasan, tetapi harus dibatasi agar tidak menjadi alat represi.
Ia membandingkan konteks sejarah KUHAP 1981 yang lahir di tengah rezim otoriter, dan karenanya tidak relevan lagi jika model hukum acara tersebut tetap dipertahankan di era demokrasi saat ini. Ia menjelaskan bahwa dalam diskursus teori sistem peradilan pidana, terdapat dua model pendekatanyaknicrime control dan due process.
Model crime control menekankan pada efisiensi dan kecepatan dalam penegakan hukum, serta mengasumsikan bahwa aparat penegak hukum sudah dapat dipercaya, bahkan dengan risiko menghukum orang yang tidak bersalah. Sebaliknya, due process menempatkan jaminan perlindungan hak-hak konstitusional tersangka dan terdakwa sebagai prinsip utama, menekankan pada akurasi, keadilan, serta pengawasan ketat terhadap aparat. Menurut Yance, RKUHAP perlu dikaji apakah lebih cenderung pada model pertama yang represif, atau model kedua yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. Baca juga: Kajati Jateng Sebut Kejaksaan Perlu Dikawal TNI, Apalagi saat Gencar Penegakan Hukum
Dosen Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar secara khusus menyoroti lemahnya pengaturan tentang tindak pidana korporasi dalam RUU KUHAP. Ia menggarisbawahi bahwa meskipun KUHP Nasional telah memuat klasifikasi tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, RUU KUHAP justru tidak menyediakan mekanisme hukum acara yang cukup rinci dan berbeda antara korporasi jenis PT, CV, atau bahkan PT Tbk. Ia menilai penyamaan semua bentuk badan hukum dalam satu kerangka hukum acara bisa menimbulkan masalah serius, terutama karena perusahaan terbuka memiliki keterikatan dengan pihak ketiga seperti pemegang saham dan publik.
Menurutnya, absennya pengaturan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam RKUHAP juga menjadi kekosongan yang harus diisi. DPA seharusnya memungkinkan penghentian penuntutan terhadap korporasi berdasarkan kesepakatan pemulihan dengan korban, yang disahkan oleh pengadilan. Dalam konteks ini, ia mengusulkan agar baik pelapor, terlapor, maupun korban diberi akses menguji kesepakatan tersebut melalui praperadilan.
(poe)
Lihat Juga :