Akademisi Ingatkan Potensi KUHAP Jadi Instrumen Represi Berdalih Penegakan Hukum

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:54 WIB
loading...
Akademisi Ingatkan Potensi...
Focus Group Discussion (FGD) dan webinar bertema Menimbang Konstitusionalitas RKUHAP: Prosedur Modern atau Instrumen Represi?, Rabu, (25/6/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - RUU KUHAP dikhawatirkan menjadi instrumen represi oleh aparat penegak hukum. Dominasi penyidikan dan upaya paksa menjadi beberapa catatan serius untuk ditiadakan agar KUHAP tak menjadi alat represi berdalih penegakan hukum .

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi membeberkan di berbagai negara, polisi memang bertugas sebagai penyidik. Namun ia menggarisbawahi tidak semua tindak pidana bisa ditangani penyidik dari kepolisian.

“Kita ada pidana khusus, lingkungan, penyidikannya itu scientific evidence. Setahu saya di KLHK penyidiknya itu lulusan biologi, Bintara tamtama lulusan SMA pasti gak akan sanggup. Ini mau disentralisasi generalis,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) dan webinar bertema “Menimbang Konstitusionalitas RKUHAP: Prosedur Modern atau Instrumen Represi?”, Rabu, (25/6/2025).

“Kalau koordinasi saja tidak apa. Kalau mau BAP itu harus penyidik polri saya kita itu menjadi tidak efisien karena penyidik Polri selanjutnya akan penuntut umum. Dua kali kerja ini,” imbuhnya. Baca juga: Pemerintah Siapkan 6 Ribu DIM RUU KUHAP, Pembahasan Tunggu Undangan DPR

Reformasi hukum seyogyanya, menurut Fachrizal tergambar dalam RKUHAP 2025. Sebagai perbandingan internasional, Fachrizal menyoroti reformasi hukum acara pidana di India melalui Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita (BNSS) 2023, yang menggantikan CrPC 1973. Menurutnya, BNSS memberikan inspirasi penting dalam hal keterlibatan jaksa sejak tahap awal penyidikan.

Dalam BNSS, jaksa tidak lagi hanya menjadi aktor pasif yang bertugas di pengadilan, tetapi memiliki peran pengawasan substantif terhadap proses penyidikan, termasuk atas laporan polisi atau First Information Report (FIR). BNSS membentuk Directorate of Prosecution yang bertugas menilai kelayakan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa juga wajib mempertimbangkan pendapat korban sebelum mengajukan penghentian perkara—langkah yang memperkuat akuntabilitas penuntutan dan memperkaya aspek keadilan restoratif.

Selain itu, BNSS mewajibkan bahwa setiap FIR harus dikirimkan kepada hakim dalam waktu 24 jam dan memberikan akses kepada korban untuk mendapatkan salinan FIR. Yang lebih penting, BNSS melegalkan e-FIR dan mendorong integrasi sistem pelaporan serta pelacakan perkara secara digital. Dengan pendekatan ini, BNSS menunjukkan bahwa modernisasi prosedur peradilan bisa berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi dan akuntabilitas institusi penuntutan.

“Indonesia harus belajar dari pendekatan ini. Memperkuat fungsi dominus litis jaksa sebagai pengendali perkara dan tidak membiarkan proses penyidikan sepenuhnya dikendalikan oleh kepolisian tanpa mekanisme pengawasan yang jelas,” pesan Fachrizal, yang menilai pemerintah dan DPR terkesan terburu-buru dalam pembahasan RUU KUHAP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Rekomendasi
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Tren Global Tokenisasi...
Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, RWA Jadi Motor Baru Industri Kripto
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved