Akademisi Ingatkan Potensi KUHAP Jadi Instrumen Represi Berdalih Penegakan Hukum

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:54 WIB
loading...
Akademisi Ingatkan Potensi...
Focus Group Discussion (FGD) dan webinar bertema Menimbang Konstitusionalitas RKUHAP: Prosedur Modern atau Instrumen Represi?, Rabu, (25/6/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - RUU KUHAP dikhawatirkan menjadi instrumen represi oleh aparat penegak hukum. Dominasi penyidikan dan upaya paksa menjadi beberapa catatan serius untuk ditiadakan agar KUHAP tak menjadi alat represi berdalih penegakan hukum .

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi membeberkan di berbagai negara, polisi memang bertugas sebagai penyidik. Namun ia menggarisbawahi tidak semua tindak pidana bisa ditangani penyidik dari kepolisian.

“Kita ada pidana khusus, lingkungan, penyidikannya itu scientific evidence. Setahu saya di KLHK penyidiknya itu lulusan biologi, Bintara tamtama lulusan SMA pasti gak akan sanggup. Ini mau disentralisasi generalis,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) dan webinar bertema “Menimbang Konstitusionalitas RKUHAP: Prosedur Modern atau Instrumen Represi?”, Rabu, (25/6/2025).

“Kalau koordinasi saja tidak apa. Kalau mau BAP itu harus penyidik polri saya kita itu menjadi tidak efisien karena penyidik Polri selanjutnya akan penuntut umum. Dua kali kerja ini,” imbuhnya. Baca juga: Pemerintah Siapkan 6 Ribu DIM RUU KUHAP, Pembahasan Tunggu Undangan DPR

Reformasi hukum seyogyanya, menurut Fachrizal tergambar dalam RKUHAP 2025. Sebagai perbandingan internasional, Fachrizal menyoroti reformasi hukum acara pidana di India melalui Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita (BNSS) 2023, yang menggantikan CrPC 1973. Menurutnya, BNSS memberikan inspirasi penting dalam hal keterlibatan jaksa sejak tahap awal penyidikan.

Dalam BNSS, jaksa tidak lagi hanya menjadi aktor pasif yang bertugas di pengadilan, tetapi memiliki peran pengawasan substantif terhadap proses penyidikan, termasuk atas laporan polisi atau First Information Report (FIR). BNSS membentuk Directorate of Prosecution yang bertugas menilai kelayakan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa juga wajib mempertimbangkan pendapat korban sebelum mengajukan penghentian perkara—langkah yang memperkuat akuntabilitas penuntutan dan memperkaya aspek keadilan restoratif.

Selain itu, BNSS mewajibkan bahwa setiap FIR harus dikirimkan kepada hakim dalam waktu 24 jam dan memberikan akses kepada korban untuk mendapatkan salinan FIR. Yang lebih penting, BNSS melegalkan e-FIR dan mendorong integrasi sistem pelaporan serta pelacakan perkara secara digital. Dengan pendekatan ini, BNSS menunjukkan bahwa modernisasi prosedur peradilan bisa berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi dan akuntabilitas institusi penuntutan.

“Indonesia harus belajar dari pendekatan ini. Memperkuat fungsi dominus litis jaksa sebagai pengendali perkara dan tidak membiarkan proses penyidikan sepenuhnya dikendalikan oleh kepolisian tanpa mekanisme pengawasan yang jelas,” pesan Fachrizal, yang menilai pemerintah dan DPR terkesan terburu-buru dalam pembahasan RUU KUHAP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Prabowo Tegaskan Aparat...
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Jadi Beking Penyelewengan
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved