Mendagri Absen, DPR Batalkan Rapat Penetapan Waktu Pilkada 2020

Rabu, 08 April 2020 - 17:35 WIB
Mendagri Absen, DPR...
Mendagri Absen, DPR Batalkan Rapat Penetapan Waktu Pilkada 2020
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR membatalkan Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pembahasan penetapan waktu penundaan Pilkada Serentak 2020.

Pasalnya, Mendagri Tito Karnavian yang dijadwalkan bersedia, tiba-tiba tidak bisa hadir lantaran ada Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, seluruh anggota Komisi II DPR mengusulkan untuk menunda karena penjelasan Mendagri penting terkait prediksi waktu penundaan Pilkada 2020.

"Ini rapat lanjutan dari rapat sebelumnya memutuskan kita sudah tunda pelaksanaan pilkada pada September 2020. Kita belum memutuskan kapan tahapan lanjutan yang bisa kita putuskan, memang itu harus berdasarkan persetujuan bersama Pemerintah, KPU, dan DPR," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membuka Raker Virtual di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Baca Juga: Opsi Penundaan Pilkada).

"Terkait waktu yang akan kita putuskan untuk Pilkada Serentak lanjutan. Dengan opsi rapat kemarin kita sudah sama-sama dengarkan mulai Desember (2020), Maret, Juni, sampai September 2021. Itu yang akan kita sepakati dalam rapat hari ini," imbuhnya.

Namun, karena Mendagri batal hadir maka, hampir seluruh anggota Komisi II DPR mengusulkan agar rapat tersebut ditunda. "Rapat ini akan menjadi sia-sia bagi kita semua tanpa dihadiri Mendagri. Saran saya sebaiknya rapat ini kita tunda sambil menunggu waktu dari Mendagri dan Komisi II sendiri," usul Anggota dari Fraksi PDIP Junimart Girsang.

Senada, Anggota dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan bahwa salah satu faktor penting dalam penundaan pilkada adalah pertimbangan sampai kapan penundaan pilkada ini agar proses pilkada aman untuk dilaksanakan. Dan waktu ini sangat krusial, KPU tentu berharap ada kepastian politik atau keputusan bersama Komisi II, Mendagri dan KPU kapan proyeksi prediksi sampai simulasi yang lebih tepat. (Baca Juga: Pilkada 2020 Ditunda, Perludem Dorong Implikasi Teknis Tetap Disiapkan).

"Saya menyesalkan teman-teman Kemendagri belum hadir memberikan update, untuk memprediksi kapan pilkada bisa dilanjutkan," ujarnya.

Kemudian, anggota Fraksi Gerindra Kardaya Warnika menjelaskan bahwa karena rapat ini disebut raker maka Mendagri harus hadir. Jika Mendagri berhalangan hadir, rapat ini dia usulkan diubah menjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar bisa dilanjutkan atau ditunda.

Kemudian, anggota Fraksi PAN Guspardi Gaus menuturkan, karena Mendagri yang seyogianya hadir berhalangan maka lebih baik rapat hari ini ditunda. Dia mengapresiasi kehadiran Pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Kurang elok rapat ini dilanjutkan, untuk itu kita tunda rapat ini sampai konfirmasi pihak terkait kapan bisa melakukan rapat ini," usulnya.

Atas masukan sejumlah anggota, Doli menyimpulkan bahwa semua sependapat bahwa seluruh anggota sepakat untuk menunda rapat ini karena Mendagri berhalangan hadir. Namun, ia memberi catatan agar paparan yang sudah disiapkan KPU bisa disebarkan ke Anggota Komisi II untuk dipelajari dan kemudian didalami dalam rapat selanjutnya.

"Saya kira semua sepakat menunda, dengan catatan, KPU sudah menyiapkan bahan bisa diberikan kepada seluruh anggota. Rapat selanjutnya kita sudah mempelajari dan memahami. Rapat selanjutnya kita bisa memberikan masukan, pandangan, bagaimana kita mendengarkan simulasi penundaan kalau itu bisa dilaksanakan September atau bulan-bulan berikutnya," terang politikus Golkar itu.

Karena itu, Doli menyampaikan bahwa pihaknya akan mencari waktu yang tepat untuk mengagendakan rapat selanjutnya. "Bahan dari KPU bisa kita pelajari mendalam untuk rapat berikutnya. Maka rapat kerja ini kita tutup dan sampai jumpa. Terima kasih, karena tidak ada Mendagri maka rapat ini saya tutup," pungkasnya sambil mengetuk palu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6355 seconds (0.1#10.140)