Hadapi Ketegangan Geopolitik di LCS, Indonesia Didorong Kontrol Wilayah Maritim Nusantara
Jum'at, 20 Juni 2025 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
“Pada satu sisi, RRC menganggap kehadiran AS mengakibatkan instabilitas di LCS. Pada sisi lain, dalam pandangan AS, klaim RRC yang ilegal itu di RRC harus dilawan dengan kebebasan navigasi dan operasi (FONOPS),” ujarnya.
Sementara itu, klaim RRC terhadap LCS yang berdasarkan sembilan garis putus-putus yang bertumpang tindih dengan ZEE sebagian negara-negara ASEAN juga berpotensi menimbulkan masalah. “Problemnya, nelayan Indonesia yang menangkap ikan di wilayah sengketa bisa ditangkap oleh Penjaga Pantai China,” tutur mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut.
Laksda TNI Purn Ponto menggarisbawahi sikap Indonesia yang terus disampaikan di publik. Berbeda baik dengan RRC maupun pihak AS, Indonesia bersama ASEAN selalu menyambut baik dukungan terhadap UNCLOS, serta menolak proyeksi kekuatan berdasarkan rivalitas. Indonesia juga mendukung adanya negosiasi dalam hal sengketa, tetapi mengambil sikap non negosiasi terhadap sembilan garis putus-putus, ketika bertabrakan dengan UNCLOS.
Namun bagi purnawirawan perwira tinggi TNI AL ini, selain sikap yang disampaikan di publik di atas, hal yang juga sangat penting bagi Indonesia dalam menghadapi perkembangan ketegangan di LCS adalah dengan membenahi sistem hukum di Indonesia, serta menerapkannya dengan benar.
Pandangan yang menekankan pentingnya berpegang pada UNCLOS juga disampaikan oleh pembicara lainnya, Ristian Atriandi Supriyanto, pemerhati keamanan dari Universitas Indonesia (UI). Ristian berpandangan melalui diplomasi maritimnya, RRC berupaya untuk memegang kendali dan memperoleh kebebasan berlayar sekaligus di perairan LCS.
“Upaya tersebut dilakukan dengan cara diplomasi koersif yang menggunakan paksaan dan diplomasi kooperatif dan persuasif yang tidak menggunakan paksaan,” katanya.
Dalam menghadapi upaya RRC di atas, dia berpandangan Indonesia perlu untuk tidak berpihak kepada kubu mana pun, tetapi hanya berpegang pada UNCLOS. Dia menekankan ketidakberpihakan di atas tidak sama dengan netralitas, tetapi berpegang pada hukum internasional yang berlaku, yaitu UNCLOS. RI juga perlu menjamin kebebasan navigasi (hak damai) sesuai UNCLOS, terutama hak lintas di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
“Indonesia harus berpegang pada prinsip sesuai UNCLOS di atas, termasuk bila di masa mendatang RRC berupaya melakukan penghadangan terhadap kebebasan nagivasi negara lain di wilayah Indonesia – sebuah skenario yang menurutnya mungkin terjadi bila perang yang melibatkan RRC dan pihak-pihak lain berlangsung,” katanya.
Sementara itu, klaim RRC terhadap LCS yang berdasarkan sembilan garis putus-putus yang bertumpang tindih dengan ZEE sebagian negara-negara ASEAN juga berpotensi menimbulkan masalah. “Problemnya, nelayan Indonesia yang menangkap ikan di wilayah sengketa bisa ditangkap oleh Penjaga Pantai China,” tutur mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut.
Laksda TNI Purn Ponto menggarisbawahi sikap Indonesia yang terus disampaikan di publik. Berbeda baik dengan RRC maupun pihak AS, Indonesia bersama ASEAN selalu menyambut baik dukungan terhadap UNCLOS, serta menolak proyeksi kekuatan berdasarkan rivalitas. Indonesia juga mendukung adanya negosiasi dalam hal sengketa, tetapi mengambil sikap non negosiasi terhadap sembilan garis putus-putus, ketika bertabrakan dengan UNCLOS.
Namun bagi purnawirawan perwira tinggi TNI AL ini, selain sikap yang disampaikan di publik di atas, hal yang juga sangat penting bagi Indonesia dalam menghadapi perkembangan ketegangan di LCS adalah dengan membenahi sistem hukum di Indonesia, serta menerapkannya dengan benar.
Pandangan yang menekankan pentingnya berpegang pada UNCLOS juga disampaikan oleh pembicara lainnya, Ristian Atriandi Supriyanto, pemerhati keamanan dari Universitas Indonesia (UI). Ristian berpandangan melalui diplomasi maritimnya, RRC berupaya untuk memegang kendali dan memperoleh kebebasan berlayar sekaligus di perairan LCS.
“Upaya tersebut dilakukan dengan cara diplomasi koersif yang menggunakan paksaan dan diplomasi kooperatif dan persuasif yang tidak menggunakan paksaan,” katanya.
Dalam menghadapi upaya RRC di atas, dia berpandangan Indonesia perlu untuk tidak berpihak kepada kubu mana pun, tetapi hanya berpegang pada UNCLOS. Dia menekankan ketidakberpihakan di atas tidak sama dengan netralitas, tetapi berpegang pada hukum internasional yang berlaku, yaitu UNCLOS. RI juga perlu menjamin kebebasan navigasi (hak damai) sesuai UNCLOS, terutama hak lintas di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
“Indonesia harus berpegang pada prinsip sesuai UNCLOS di atas, termasuk bila di masa mendatang RRC berupaya melakukan penghadangan terhadap kebebasan nagivasi negara lain di wilayah Indonesia – sebuah skenario yang menurutnya mungkin terjadi bila perang yang melibatkan RRC dan pihak-pihak lain berlangsung,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :