Hadapi Ketegangan Geopolitik di LCS, Indonesia Didorong Kontrol Wilayah Maritim Nusantara
Jum'at, 20 Juni 2025 - 19:46 WIB
loading...
Ketua Forum Sinologi Indonesia (FSI) Johanes Herlijanto sekaligus Dosen Magister Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) menjadi moderator dalam diskusi yang menghadirkan Staf Khusus KSAL Laksda TNI Kresno Buntoro; pemerhati intelijen dan keamanan La
A
A
A
JAKARTA - Indonesia perlu mengontrol Laut Nusantara untuk menghadapi ketegangan di Laut China Selatan (LCS). Hal itu sebagai respons atas diplomasi maritim Republik Rakyat China (RRC) yang semakin agresif akhir-akhir ini.
Selain itu, hukum laut internasional (UNCLOS), kode etik perilaku di Laut China Selatan (LCS), dan berbagai inisiatif yang dilakukan Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) juga bisa menjadi landasan yang relevan bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam merespons dan situasi geopolitik yang akhir-akhir ini berkembang di kawasan Asia Tenggara.
Potensi ketegangan yang mungkin terjadi akibat upaya perluasan pengaruh RRC dan kehadiran kekuatan-kekuatan luar kawasan akan dapat dihadapi bila Indonesia meningkatkan kapasistasnya sehingga mampu mengontrol wilayah maritim kepulauan Nusantara, seperti yang pernah berlangsung pada masa keemasan peradaban Indonesia.
Baca juga: 2 Negara Tetangga Indonesia Ini Berani Menggertak China
Gagasan di atas merupakan intisari dari diskusi yang melibatkan pemerhati, praktisi, dan akademisi, yang berjudul “Diplomasi Maritim China di Asia Tenggara: Pandangan dari Indonesia,” yang diselenggarakan oleh Forum Sinologi Indonesia (FSI) di Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.
Ketua FSI Johanes Herlijanto mengatakan, diskusi tersebut merupakan upaya untuk memahami apa yang RRC ingin capai melalui diplomasi maritimnya di Asia Tenggara akhir-akhir ini, dan bagaimana Indonesia sebaiknya merespons terhadap siasat yang dilaksanakan oleh RRC itu.
Menurut pemerhati China dari Universitas Pelita Harapan (UPH) itu, upaya untuk memahami tujuan diplomasi RRC menjadi sangat penting karena negara itu diduga berupaya untuk mendapatkan kembali apa yang mereka anggap sebagai teritorial mereka yang hilang. “Salah satu yang mereka anggap sebagai teritori mereka adalah kawasan LCS, yang juga mencakup Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna,” tuturnya, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Inilah 5 Negara yang Klaim Laut China Selatan, China Terluas hingga Hampir 90%
Pakar hukum Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro berpandangan konflik yang terjadi di LCS merupakan masalah lama yang belakang kembali mencuat ke permukaan. Kresno mencontohkan LCS dengan sembilan garis putus putus milik RRC sebenarnya telah dipublikasikan secara resmi pada 2009.
“Dalam peta tersebut tidak terdapat tanggal dan datum. Tidak terdapat pula penggunaan garis pangkal dan klaim pulau atau laut yang lain. Selain itu, tidak ada penjelasan apakah garis-garis yang putus-putus tersebut harus dihubungkan,” katanya.
Namun meski tak jelas, garis putus-putus yang menandai klaim China tersebut membawa dampak bagi negara-negara di Asia Tenggara, khususnya negara-negara kepulauan. Salah satu contohnya munculnya Undang Undang Penjaga Pantai RRC pada 2021.
Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2021 tersebut, area operasi Penjaga Pantai RRC (CCG) dapat mencapai ke wilayah yang secara unilateral diklaim oleh negara itu. Mereka juga diperbolehkan membawa senjata, sehingga mengundang pertanyaan dan kekhawatiran dari negara-negara lain. “Ini mengundang pertanyaan, seperti bagaimana rules of engagement (pedoman penggunaan kekuatan militer) dari peraturan tersebut?” ujar pria yang kini menjadi Staf Kusus Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) itu.
Meski demikian, menurutnya perkembangan yang terjadi di LCS akhir-akhir ini tak perlu membuat masyarakat terlalu waswas. Dalam pandangannya, terdapat berbagai solusi yang bisa diupayakan. Selain dalam aspek legal yang dapat berupa negosiasi ataupun arbitrasi internasional, terdapat pula aspek solusi lain, antara lain dengan membangun forum bersama sehingga terjadi komunikasi yang baik di antara para pihak, serta dengan menggalakan pertukaran dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Menurut Kresno peningkatan kapasitas Indonesia merupakan faktor penting dalam berhadapan dengan China dan kekuatan-kekuatan lain di kawasan Asia Tenggara. “Baik upaya dominasi dari China maupun dari Amerika Serikat (AS) akan dapat kita kurangi bila kita bisa mengontrol Nusantara,” tegasnya.
Laksda TNI Purnawirawan Soleman B Ponto, pemerhati intelijen dan keamanan juga menekankan pentingya upaya ASEAN dalam menjaga stabilitas kawasan. Menurut Soleman, ASEAN sudah mengembangkan berbagai mekanisme untuk menjaga stabilitas regional di Asia Tenggara.
Salah satunya upaya untuk menghasilkan kesepakatan tata perilaku guna menghindari konflik di perairan sengketa LCS dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai Code of Conduct (COC). Sebelumnya ASEAN juga sudah menerapkan Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) sebuah traktat yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara.
Pada 22 Juli 1992, para menteri luar negeri negara-negara ASEAN juga sudah menandatangani Deklarasi ASEAN tentang LCS di Manila, Filipina, sebagai upaya menjaga perdamaian dan stabilitas di LCS. Selain itu, pada November 2002, ASEAN bersama sama dengan RRC juga telah mengeluarkan Deklarasi Tata Perilaku dari Berbagai Pihak di LCS (Declaration on Conduct of the Parties in the South China Sea), yang ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja.
“Deklarasi ini berisi komitmen dari negara-negara anggota ASEAN dan RRC untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, menghormati kebebasan pelayaran (freedom of navigation) di LCS, menyelesaikan sengketa secara damai, dan menahan diri dari tindakan yang dapat meningkatkan eskalasi konflik,” katanya.
Meski demikian, kata dia, masih terdapat berbagai permasalahan di LCS. Dalam pandangannya, salah satu faktor yang memengaruhi permasalahan keamanan di kawasan tersebut adalah sikap RRC yang berhadap-hadapan dengan kekuatan besar lain, khususnya AS.
“Pada satu sisi, RRC menganggap kehadiran AS mengakibatkan instabilitas di LCS. Pada sisi lain, dalam pandangan AS, klaim RRC yang ilegal itu di RRC harus dilawan dengan kebebasan navigasi dan operasi (FONOPS),” ujarnya.
Sementara itu, klaim RRC terhadap LCS yang berdasarkan sembilan garis putus-putus yang bertumpang tindih dengan ZEE sebagian negara-negara ASEAN juga berpotensi menimbulkan masalah. “Problemnya, nelayan Indonesia yang menangkap ikan di wilayah sengketa bisa ditangkap oleh Penjaga Pantai China,” tutur mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut.
Laksda TNI Purn Ponto menggarisbawahi sikap Indonesia yang terus disampaikan di publik. Berbeda baik dengan RRC maupun pihak AS, Indonesia bersama ASEAN selalu menyambut baik dukungan terhadap UNCLOS, serta menolak proyeksi kekuatan berdasarkan rivalitas. Indonesia juga mendukung adanya negosiasi dalam hal sengketa, tetapi mengambil sikap non negosiasi terhadap sembilan garis putus-putus, ketika bertabrakan dengan UNCLOS.
Namun bagi purnawirawan perwira tinggi TNI AL ini, selain sikap yang disampaikan di publik di atas, hal yang juga sangat penting bagi Indonesia dalam menghadapi perkembangan ketegangan di LCS adalah dengan membenahi sistem hukum di Indonesia, serta menerapkannya dengan benar.
Pandangan yang menekankan pentingnya berpegang pada UNCLOS juga disampaikan oleh pembicara lainnya, Ristian Atriandi Supriyanto, pemerhati keamanan dari Universitas Indonesia (UI). Ristian berpandangan melalui diplomasi maritimnya, RRC berupaya untuk memegang kendali dan memperoleh kebebasan berlayar sekaligus di perairan LCS.
“Upaya tersebut dilakukan dengan cara diplomasi koersif yang menggunakan paksaan dan diplomasi kooperatif dan persuasif yang tidak menggunakan paksaan,” katanya.
Dalam menghadapi upaya RRC di atas, dia berpandangan Indonesia perlu untuk tidak berpihak kepada kubu mana pun, tetapi hanya berpegang pada UNCLOS. Dia menekankan ketidakberpihakan di atas tidak sama dengan netralitas, tetapi berpegang pada hukum internasional yang berlaku, yaitu UNCLOS. RI juga perlu menjamin kebebasan navigasi (hak damai) sesuai UNCLOS, terutama hak lintas di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
“Indonesia harus berpegang pada prinsip sesuai UNCLOS di atas, termasuk bila di masa mendatang RRC berupaya melakukan penghadangan terhadap kebebasan nagivasi negara lain di wilayah Indonesia – sebuah skenario yang menurutnya mungkin terjadi bila perang yang melibatkan RRC dan pihak-pihak lain berlangsung,” katanya.
Selain itu, hukum laut internasional (UNCLOS), kode etik perilaku di Laut China Selatan (LCS), dan berbagai inisiatif yang dilakukan Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) juga bisa menjadi landasan yang relevan bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam merespons dan situasi geopolitik yang akhir-akhir ini berkembang di kawasan Asia Tenggara.
Potensi ketegangan yang mungkin terjadi akibat upaya perluasan pengaruh RRC dan kehadiran kekuatan-kekuatan luar kawasan akan dapat dihadapi bila Indonesia meningkatkan kapasistasnya sehingga mampu mengontrol wilayah maritim kepulauan Nusantara, seperti yang pernah berlangsung pada masa keemasan peradaban Indonesia.
Baca juga: 2 Negara Tetangga Indonesia Ini Berani Menggertak China
Gagasan di atas merupakan intisari dari diskusi yang melibatkan pemerhati, praktisi, dan akademisi, yang berjudul “Diplomasi Maritim China di Asia Tenggara: Pandangan dari Indonesia,” yang diselenggarakan oleh Forum Sinologi Indonesia (FSI) di Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.
Ketua FSI Johanes Herlijanto mengatakan, diskusi tersebut merupakan upaya untuk memahami apa yang RRC ingin capai melalui diplomasi maritimnya di Asia Tenggara akhir-akhir ini, dan bagaimana Indonesia sebaiknya merespons terhadap siasat yang dilaksanakan oleh RRC itu.
Menurut pemerhati China dari Universitas Pelita Harapan (UPH) itu, upaya untuk memahami tujuan diplomasi RRC menjadi sangat penting karena negara itu diduga berupaya untuk mendapatkan kembali apa yang mereka anggap sebagai teritorial mereka yang hilang. “Salah satu yang mereka anggap sebagai teritori mereka adalah kawasan LCS, yang juga mencakup Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna,” tuturnya, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Inilah 5 Negara yang Klaim Laut China Selatan, China Terluas hingga Hampir 90%
Pakar hukum Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro berpandangan konflik yang terjadi di LCS merupakan masalah lama yang belakang kembali mencuat ke permukaan. Kresno mencontohkan LCS dengan sembilan garis putus putus milik RRC sebenarnya telah dipublikasikan secara resmi pada 2009.
“Dalam peta tersebut tidak terdapat tanggal dan datum. Tidak terdapat pula penggunaan garis pangkal dan klaim pulau atau laut yang lain. Selain itu, tidak ada penjelasan apakah garis-garis yang putus-putus tersebut harus dihubungkan,” katanya.
Namun meski tak jelas, garis putus-putus yang menandai klaim China tersebut membawa dampak bagi negara-negara di Asia Tenggara, khususnya negara-negara kepulauan. Salah satu contohnya munculnya Undang Undang Penjaga Pantai RRC pada 2021.
Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2021 tersebut, area operasi Penjaga Pantai RRC (CCG) dapat mencapai ke wilayah yang secara unilateral diklaim oleh negara itu. Mereka juga diperbolehkan membawa senjata, sehingga mengundang pertanyaan dan kekhawatiran dari negara-negara lain. “Ini mengundang pertanyaan, seperti bagaimana rules of engagement (pedoman penggunaan kekuatan militer) dari peraturan tersebut?” ujar pria yang kini menjadi Staf Kusus Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) itu.
Meski demikian, menurutnya perkembangan yang terjadi di LCS akhir-akhir ini tak perlu membuat masyarakat terlalu waswas. Dalam pandangannya, terdapat berbagai solusi yang bisa diupayakan. Selain dalam aspek legal yang dapat berupa negosiasi ataupun arbitrasi internasional, terdapat pula aspek solusi lain, antara lain dengan membangun forum bersama sehingga terjadi komunikasi yang baik di antara para pihak, serta dengan menggalakan pertukaran dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Menurut Kresno peningkatan kapasitas Indonesia merupakan faktor penting dalam berhadapan dengan China dan kekuatan-kekuatan lain di kawasan Asia Tenggara. “Baik upaya dominasi dari China maupun dari Amerika Serikat (AS) akan dapat kita kurangi bila kita bisa mengontrol Nusantara,” tegasnya.
Laksda TNI Purnawirawan Soleman B Ponto, pemerhati intelijen dan keamanan juga menekankan pentingya upaya ASEAN dalam menjaga stabilitas kawasan. Menurut Soleman, ASEAN sudah mengembangkan berbagai mekanisme untuk menjaga stabilitas regional di Asia Tenggara.
Salah satunya upaya untuk menghasilkan kesepakatan tata perilaku guna menghindari konflik di perairan sengketa LCS dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai Code of Conduct (COC). Sebelumnya ASEAN juga sudah menerapkan Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) sebuah traktat yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara.
Pada 22 Juli 1992, para menteri luar negeri negara-negara ASEAN juga sudah menandatangani Deklarasi ASEAN tentang LCS di Manila, Filipina, sebagai upaya menjaga perdamaian dan stabilitas di LCS. Selain itu, pada November 2002, ASEAN bersama sama dengan RRC juga telah mengeluarkan Deklarasi Tata Perilaku dari Berbagai Pihak di LCS (Declaration on Conduct of the Parties in the South China Sea), yang ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja.
“Deklarasi ini berisi komitmen dari negara-negara anggota ASEAN dan RRC untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, menghormati kebebasan pelayaran (freedom of navigation) di LCS, menyelesaikan sengketa secara damai, dan menahan diri dari tindakan yang dapat meningkatkan eskalasi konflik,” katanya.
Meski demikian, kata dia, masih terdapat berbagai permasalahan di LCS. Dalam pandangannya, salah satu faktor yang memengaruhi permasalahan keamanan di kawasan tersebut adalah sikap RRC yang berhadap-hadapan dengan kekuatan besar lain, khususnya AS.
“Pada satu sisi, RRC menganggap kehadiran AS mengakibatkan instabilitas di LCS. Pada sisi lain, dalam pandangan AS, klaim RRC yang ilegal itu di RRC harus dilawan dengan kebebasan navigasi dan operasi (FONOPS),” ujarnya.
Sementara itu, klaim RRC terhadap LCS yang berdasarkan sembilan garis putus-putus yang bertumpang tindih dengan ZEE sebagian negara-negara ASEAN juga berpotensi menimbulkan masalah. “Problemnya, nelayan Indonesia yang menangkap ikan di wilayah sengketa bisa ditangkap oleh Penjaga Pantai China,” tutur mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut.
Laksda TNI Purn Ponto menggarisbawahi sikap Indonesia yang terus disampaikan di publik. Berbeda baik dengan RRC maupun pihak AS, Indonesia bersama ASEAN selalu menyambut baik dukungan terhadap UNCLOS, serta menolak proyeksi kekuatan berdasarkan rivalitas. Indonesia juga mendukung adanya negosiasi dalam hal sengketa, tetapi mengambil sikap non negosiasi terhadap sembilan garis putus-putus, ketika bertabrakan dengan UNCLOS.
Namun bagi purnawirawan perwira tinggi TNI AL ini, selain sikap yang disampaikan di publik di atas, hal yang juga sangat penting bagi Indonesia dalam menghadapi perkembangan ketegangan di LCS adalah dengan membenahi sistem hukum di Indonesia, serta menerapkannya dengan benar.
Pandangan yang menekankan pentingnya berpegang pada UNCLOS juga disampaikan oleh pembicara lainnya, Ristian Atriandi Supriyanto, pemerhati keamanan dari Universitas Indonesia (UI). Ristian berpandangan melalui diplomasi maritimnya, RRC berupaya untuk memegang kendali dan memperoleh kebebasan berlayar sekaligus di perairan LCS.
“Upaya tersebut dilakukan dengan cara diplomasi koersif yang menggunakan paksaan dan diplomasi kooperatif dan persuasif yang tidak menggunakan paksaan,” katanya.
Dalam menghadapi upaya RRC di atas, dia berpandangan Indonesia perlu untuk tidak berpihak kepada kubu mana pun, tetapi hanya berpegang pada UNCLOS. Dia menekankan ketidakberpihakan di atas tidak sama dengan netralitas, tetapi berpegang pada hukum internasional yang berlaku, yaitu UNCLOS. RI juga perlu menjamin kebebasan navigasi (hak damai) sesuai UNCLOS, terutama hak lintas di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
“Indonesia harus berpegang pada prinsip sesuai UNCLOS di atas, termasuk bila di masa mendatang RRC berupaya melakukan penghadangan terhadap kebebasan nagivasi negara lain di wilayah Indonesia – sebuah skenario yang menurutnya mungkin terjadi bila perang yang melibatkan RRC dan pihak-pihak lain berlangsung,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :