Hadapi Ketegangan Geopolitik di LCS, Indonesia Didorong Kontrol Wilayah Maritim Nusantara
Jum'at, 20 Juni 2025 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Namun meski tak jelas, garis putus-putus yang menandai klaim China tersebut membawa dampak bagi negara-negara di Asia Tenggara, khususnya negara-negara kepulauan. Salah satu contohnya munculnya Undang Undang Penjaga Pantai RRC pada 2021.
Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2021 tersebut, area operasi Penjaga Pantai RRC (CCG) dapat mencapai ke wilayah yang secara unilateral diklaim oleh negara itu. Mereka juga diperbolehkan membawa senjata, sehingga mengundang pertanyaan dan kekhawatiran dari negara-negara lain. “Ini mengundang pertanyaan, seperti bagaimana rules of engagement (pedoman penggunaan kekuatan militer) dari peraturan tersebut?” ujar pria yang kini menjadi Staf Kusus Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) itu.
Meski demikian, menurutnya perkembangan yang terjadi di LCS akhir-akhir ini tak perlu membuat masyarakat terlalu waswas. Dalam pandangannya, terdapat berbagai solusi yang bisa diupayakan. Selain dalam aspek legal yang dapat berupa negosiasi ataupun arbitrasi internasional, terdapat pula aspek solusi lain, antara lain dengan membangun forum bersama sehingga terjadi komunikasi yang baik di antara para pihak, serta dengan menggalakan pertukaran dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Menurut Kresno peningkatan kapasitas Indonesia merupakan faktor penting dalam berhadapan dengan China dan kekuatan-kekuatan lain di kawasan Asia Tenggara. “Baik upaya dominasi dari China maupun dari Amerika Serikat (AS) akan dapat kita kurangi bila kita bisa mengontrol Nusantara,” tegasnya.
Laksda TNI Purnawirawan Soleman B Ponto, pemerhati intelijen dan keamanan juga menekankan pentingya upaya ASEAN dalam menjaga stabilitas kawasan. Menurut Soleman, ASEAN sudah mengembangkan berbagai mekanisme untuk menjaga stabilitas regional di Asia Tenggara.
Salah satunya upaya untuk menghasilkan kesepakatan tata perilaku guna menghindari konflik di perairan sengketa LCS dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai Code of Conduct (COC). Sebelumnya ASEAN juga sudah menerapkan Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) sebuah traktat yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara.
Pada 22 Juli 1992, para menteri luar negeri negara-negara ASEAN juga sudah menandatangani Deklarasi ASEAN tentang LCS di Manila, Filipina, sebagai upaya menjaga perdamaian dan stabilitas di LCS. Selain itu, pada November 2002, ASEAN bersama sama dengan RRC juga telah mengeluarkan Deklarasi Tata Perilaku dari Berbagai Pihak di LCS (Declaration on Conduct of the Parties in the South China Sea), yang ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja.
“Deklarasi ini berisi komitmen dari negara-negara anggota ASEAN dan RRC untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, menghormati kebebasan pelayaran (freedom of navigation) di LCS, menyelesaikan sengketa secara damai, dan menahan diri dari tindakan yang dapat meningkatkan eskalasi konflik,” katanya.
Meski demikian, kata dia, masih terdapat berbagai permasalahan di LCS. Dalam pandangannya, salah satu faktor yang memengaruhi permasalahan keamanan di kawasan tersebut adalah sikap RRC yang berhadap-hadapan dengan kekuatan besar lain, khususnya AS.
Lihat Juga :