Periksa Eks Dirjen Binapenta Kemnaker, KPK Cecar Penerimaan Uang dari Agen TKA
Kamis, 19 Juni 2025 - 12:01 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eks Dirjen Binapenta Haryanto terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker pada Rabu (18/6/2025). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa Eks Dirjen Binapenta Haryanto terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu (18/6/2025). Ia merupakan tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami perihal penerimaan uang dari sejumlah agen TKA. "Terperiksa hadir, didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para agen TKA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Sementara itu, Haryanto irit bicara seusai pemeriksaan tersebut. Ia mengaku, pertanyaan dari penyidik masih terkait hal-hal normatif. "Biasa kita, normatif saja," kata Haryanto.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen saat Periksa Eks Dirjen Binapenta Kemnaker
Dalam perkara ini, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Haryanto. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan para tersangka merupakan eks direktur jenderal (dirjen) hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).
Budi menyebut, para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.
"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Setelah lima hari tak ada perbaikan, kata Budi, maka RPTKA harus kembali diajukan. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.
"Pemberitahuan tidak online, tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang nggak kasih uang nggak dikasih tahu udah lengkap atau belum. Ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami perihal penerimaan uang dari sejumlah agen TKA. "Terperiksa hadir, didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para agen TKA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Sementara itu, Haryanto irit bicara seusai pemeriksaan tersebut. Ia mengaku, pertanyaan dari penyidik masih terkait hal-hal normatif. "Biasa kita, normatif saja," kata Haryanto.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen saat Periksa Eks Dirjen Binapenta Kemnaker
Dalam perkara ini, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Haryanto. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan para tersangka merupakan eks direktur jenderal (dirjen) hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).
Budi menyebut, para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.
"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Setelah lima hari tak ada perbaikan, kata Budi, maka RPTKA harus kembali diajukan. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.
"Pemberitahuan tidak online, tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang nggak kasih uang nggak dikasih tahu udah lengkap atau belum. Ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :