Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim, Meirizka Widjaja: Saya Menerima
Rabu, 18 Juni 2025 - 17:53 WIB
loading...
Meirizka Widjaja, ibunda dari Gregorius Ronald Tannur menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait suap hakim. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Meirizka Widjaja, ibunda dari Gregorius Ronald Tannur menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait suap hakim yang berujung vonis bebas anaknya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Diketahui, Meirizka divonis 3 tahun penjara.
"Saudara diberikan hak oleh UU untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh UU," kata Rosihan Juhriah Rangkuti ke Meirizka usai membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).
"Yang Mulia, saya menerima," jawab Meirizka.
Kendati begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Meirizka belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara
"Penuntut umum apa sikapnya?" tanya Hakim Rosihan ke jaksa.
"Saudara diberikan hak oleh UU untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh UU," kata Rosihan Juhriah Rangkuti ke Meirizka usai membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).
"Yang Mulia, saya menerima," jawab Meirizka.
Kendati begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Meirizka belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara
"Penuntut umum apa sikapnya?" tanya Hakim Rosihan ke jaksa.
Lihat Juga :