Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim, Meirizka Widjaja: Saya Menerima
Rabu, 18 Juni 2025 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
"Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir," jawa jaksa.
Sebelumnya, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Meirizka juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.
Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.
Sebelumnya, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Meirizka juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.
Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.
Lihat Juga :