RSM Indonesia Sebut Pentingnya Membangun Ketahanan Siber di Era Digital
Selasa, 17 Juni 2025 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Partner Technology Risk Consulting RSM Indonesia Erikman D Pardamean keamanan siber terus berada di posisi atas dalam daftar risiko global, terutama dengan munculnya teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) yang mempercepat evolusi serangan digital.
Baca juga: Waspada! Serangan Ransomware di Asia Tenggara Meningkat, Indonesia Jadi Target Utama
“Ancaman siber makin kompleks, dan teknologi AI justru memperkuat serangan yang sifatnya semakin sulit dikenali. Untuk itu, perusahaan perlu memahami kerangka kerja yang tepat, mulai dari regulasi nasional hingga standar global seperti ISO 27001 dan NIST CSF 2.0,“ jelas Erikman.
Beberapa tahun ke depan, kata Erikman, tren ini masih akan terus relevan untuk tidak hanya menjadi perhatian internal audit, tapi juga seluruh stakeholders di sebuah perusahaan. Menghadapi hal ini, Erikman memaparkan beberapa langkah penting untuk antisipasi dan penanganan cybersecurity.
“Pertama, perlu kembali melihat relevant regulatory. Post covid ini kami lihat banyak regulasi yang terbit terkait cybersecurity, Bahkan yang mengatur how to handling cyber itu bagaimana, sudah ada. Peraturan-peraturan ini di antaranya Perpres Nomor 47 tahun 2024, SE OJK No.29/SEOJK.03/2022, POJK Republik Indonesia Nomor 11/POJK.02/2022, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020, serta peraturan Bank Indonesia Nomor 2 tahun 2024. Kedua, penting juga untuk melihat standard dan framework, ada NIST serta ISO 27001:2022,” jelas Erikman.
NIST Cybersecurity Framework 2.0 (CSF 2.0) dikembangkan untuk membantu organisasi dari berbagai ukuran dan sektor dalam mengelola risiko siber secara terstruktur. Framework ini memungkinkan organisasi untuk menilai postur keamanan siber saat ini, kemudian menetapkan profil target yang sejalan dengan tujuan bisnis, dan menyusun rencana aksi untuk menutup kesenjangan.
Baca juga: Waspada! Serangan Ransomware di Asia Tenggara Meningkat, Indonesia Jadi Target Utama
“Ancaman siber makin kompleks, dan teknologi AI justru memperkuat serangan yang sifatnya semakin sulit dikenali. Untuk itu, perusahaan perlu memahami kerangka kerja yang tepat, mulai dari regulasi nasional hingga standar global seperti ISO 27001 dan NIST CSF 2.0,“ jelas Erikman.
Beberapa tahun ke depan, kata Erikman, tren ini masih akan terus relevan untuk tidak hanya menjadi perhatian internal audit, tapi juga seluruh stakeholders di sebuah perusahaan. Menghadapi hal ini, Erikman memaparkan beberapa langkah penting untuk antisipasi dan penanganan cybersecurity.
“Pertama, perlu kembali melihat relevant regulatory. Post covid ini kami lihat banyak regulasi yang terbit terkait cybersecurity, Bahkan yang mengatur how to handling cyber itu bagaimana, sudah ada. Peraturan-peraturan ini di antaranya Perpres Nomor 47 tahun 2024, SE OJK No.29/SEOJK.03/2022, POJK Republik Indonesia Nomor 11/POJK.02/2022, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020, serta peraturan Bank Indonesia Nomor 2 tahun 2024. Kedua, penting juga untuk melihat standard dan framework, ada NIST serta ISO 27001:2022,” jelas Erikman.
NIST Cybersecurity Framework 2.0 (CSF 2.0) dikembangkan untuk membantu organisasi dari berbagai ukuran dan sektor dalam mengelola risiko siber secara terstruktur. Framework ini memungkinkan organisasi untuk menilai postur keamanan siber saat ini, kemudian menetapkan profil target yang sejalan dengan tujuan bisnis, dan menyusun rencana aksi untuk menutup kesenjangan.
Lihat Juga :