Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Selasa, 17 Juni 2025 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya, pasal dalam UU Kepailitan dan PKPU juga bisa digunakan jika diduga ada perbuatan curang (fraudulent acts). Jika terbukti, maka aset pribadi bisa ditarik untuk membayar utang, dan dapat dikenai tanggung jawab pribadi atas kerugian," tandasnya.
Diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berbasis di Solo, Jawa Tengah, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 6 November 2023. Putusan ini diambil setelah serangkaian proses hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh sejumlah kreditur, termasuk bank-bank milik negara (BUMN).
Pailitnya Sritex menimbulkan polemik karena meski perusahaan tak lagi wajib membayar utang kepada kreditur, termasuk bank BUMN, kekayaan pribadi para pemilik dan pengendali perusahaan disebut-sebut tetap utuh dan tidak tersentuh oleh proses hukum. Hal ini memicu kecurigaan adanya pengalihan aset secara tidak wajar, serta dugaan praktik-praktik korupsi dan fraud dalam pengelolaan keuangan perusahaan sebelum pailit. Baca juga: Perdana BUMA Salurkan 10.000 Ton Minyak Sawit, Wujud GP Ansor Kawal Ketahanan Pangan
Sritex sebelumnya dikenal sebagai perusahaan tekstil yang memasok pakaian militer dan seragam dinas untuk berbagai negara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan mengalami tekanan keuangan yang berat akibat pandemi Covid-19, perubahan pasar global, serta beban utang yang membengkak.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena dianggap mencerminkan celah hukum dalam regulasi korporasi di Indonesia, di mana para pemilik perusahaan dapat mengambil keuntungan saat perusahaan sehat, namun lepas dari tanggung jawab ketika perusahaan kolaps. Pailitnya Sritex juga menimbulkan kerugian besar bagi negara, khususnya bank-bank pelat merah yang memberi pinjaman dalam jumlah signifikan.
Diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berbasis di Solo, Jawa Tengah, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 6 November 2023. Putusan ini diambil setelah serangkaian proses hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh sejumlah kreditur, termasuk bank-bank milik negara (BUMN).
Pailitnya Sritex menimbulkan polemik karena meski perusahaan tak lagi wajib membayar utang kepada kreditur, termasuk bank BUMN, kekayaan pribadi para pemilik dan pengendali perusahaan disebut-sebut tetap utuh dan tidak tersentuh oleh proses hukum. Hal ini memicu kecurigaan adanya pengalihan aset secara tidak wajar, serta dugaan praktik-praktik korupsi dan fraud dalam pengelolaan keuangan perusahaan sebelum pailit. Baca juga: Perdana BUMA Salurkan 10.000 Ton Minyak Sawit, Wujud GP Ansor Kawal Ketahanan Pangan
Sritex sebelumnya dikenal sebagai perusahaan tekstil yang memasok pakaian militer dan seragam dinas untuk berbagai negara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan mengalami tekanan keuangan yang berat akibat pandemi Covid-19, perubahan pasar global, serta beban utang yang membengkak.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena dianggap mencerminkan celah hukum dalam regulasi korporasi di Indonesia, di mana para pemilik perusahaan dapat mengambil keuntungan saat perusahaan sehat, namun lepas dari tanggung jawab ketika perusahaan kolaps. Pailitnya Sritex juga menimbulkan kerugian besar bagi negara, khususnya bank-bank pelat merah yang memberi pinjaman dalam jumlah signifikan.
(poe)
Lihat Juga :