Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:16 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Sritex,...
Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan besar setelah Sritex dipailitkan. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Negara berpotensi mengalami kerugian keuangan besar dalam kasus dugaan korupsi Sritex . Hal ini karena setelah dipailitkan, Sritex tidak lagi memiliki kewajiban membayar utang kepada bank, sementara kekayaan pribadi pemiliknya masih sangat besar.

"Kasus ini mencerminkan titik lemah sistem hukum dan regulasi korporasi di Indonesia, yaitu pengendali perusahaan bisa menikmati keuntungan besar saat perusahaan Berjaya. Kemudian kemudian berlindung dari tanggung jawab saat perusahaan mengalami kegagalan yang disebabkan oleh dugaan korupsi," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025). Baca juga: Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Rabu Pekan Ini

Hal ini menjadi preseden buruk yang menunjukkan lemahnya sistem akuntabilitas korporasi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurut Dendy, bila terbukti terjadi tindak pidana korupsi atau penggelapan, maka pemilik atau pengendali perusahaan harus bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dendy menjelaskan dalam sistem perseroan terbatas, memang berlaku prinsip pemisahan entitas hukum. Artinya, Sritex sebagai PT adalah entitas yang terpisah dari pemiliknya. Namun, prinsip ini tidak bisa dijadikan tameng jika terbukti pemilik menggunakan perusahaan untuk memperkaya diri secara melawan hukum.

"Jika pengendali perusahaan menggunakan perusahaan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum, seperti dugaan korupsi, maka prinsip piercing the corporate veil seharusnya diterapkan. Yakni pengadilan dapat menembus batas entitas hukum dan menyeret tanggung jawab ke pribadi pemilik," tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong dilakukannya audit forensik pasca-pailit untuk memastikan tidak ada pengalihan aset secara ilegal. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka tanggung jawab pidana harus diterapkan terhadap individu yang terlibat.

Dendy menambahkan, ada sejumlah aturan hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pimpinan Sritex. Di antaranya adalah UU Tipikor, terutama pasal 2 dan 3 yang mengatur tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, adanya pinjaman dari bank BUMN membuat unsur keuangan negara tetap relevan.

"Selanjutnya, pasal dalam UU Kepailitan dan PKPU juga bisa digunakan jika diduga ada perbuatan curang (fraudulent acts). Jika terbukti, maka aset pribadi bisa ditarik untuk membayar utang, dan dapat dikenai tanggung jawab pribadi atas kerugian," tandasnya.

Diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berbasis di Solo, Jawa Tengah, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 6 November 2023. Putusan ini diambil setelah serangkaian proses hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh sejumlah kreditur, termasuk bank-bank milik negara (BUMN).

Pailitnya Sritex menimbulkan polemik karena meski perusahaan tak lagi wajib membayar utang kepada kreditur, termasuk bank BUMN, kekayaan pribadi para pemilik dan pengendali perusahaan disebut-sebut tetap utuh dan tidak tersentuh oleh proses hukum. Hal ini memicu kecurigaan adanya pengalihan aset secara tidak wajar, serta dugaan praktik-praktik korupsi dan fraud dalam pengelolaan keuangan perusahaan sebelum pailit. Baca juga: Perdana BUMA Salurkan 10.000 Ton Minyak Sawit, Wujud GP Ansor Kawal Ketahanan Pangan

Sritex sebelumnya dikenal sebagai perusahaan tekstil yang memasok pakaian militer dan seragam dinas untuk berbagai negara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan mengalami tekanan keuangan yang berat akibat pandemi Covid-19, perubahan pasar global, serta beban utang yang membengkak.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena dianggap mencerminkan celah hukum dalam regulasi korporasi di Indonesia, di mana para pemilik perusahaan dapat mengambil keuntungan saat perusahaan sehat, namun lepas dari tanggung jawab ketika perusahaan kolaps. Pailitnya Sritex juga menimbulkan kerugian besar bagi negara, khususnya bank-bank pelat merah yang memberi pinjaman dalam jumlah signifikan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Ketum GP Ansor Canangkan...
Ketum GP Ansor Canangkan Tahun Pembangunan SDM dan Kaderisasi Susbanpim di Semarang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
Berita Terkini
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved