Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
Selasa, 17 Juni 2025 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
Dari tindakan tersebut, kemudian memperkaya Kosasih Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000.
Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.
Selain itu, perbuatan Kosasih juga disebutkan memperkaya sejumlah korporasi:
1. Memperkaya PT IM sebesar Rp44.207.902.471;
2. memperkaya PT Kabe Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.488.054;
3. memperkaya PT Pasific Sekuritas Indonesia Rp108 juta;
4. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas Rp40 juta;
5. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp150 miliar.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.
Selain itu, perbuatan Kosasih juga disebutkan memperkaya sejumlah korporasi:
1. Memperkaya PT IM sebesar Rp44.207.902.471;
2. memperkaya PT Kabe Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.488.054;
3. memperkaya PT Pasific Sekuritas Indonesia Rp108 juta;
4. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas Rp40 juta;
5. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp150 miliar.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :