Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
Selasa, 17 Juni 2025 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa menyatakan, Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
”Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp1 triliun," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Jaksa menjelaskan, perbuatan melawan hukum berupa melakukan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 pada 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen Persero. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa.
”Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp1 triliun," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Jaksa menjelaskan, perbuatan melawan hukum berupa melakukan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 pada 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen Persero. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa.
Lihat Juga :