Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Wamendagri: Dokumen Helsinki dan UU 24 Tahun 1956 Jadi Rujukan
Senin, 16 Juni 2025 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bima Arya Sebut Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Bukan Cuma 4 Pulau: Ada 4.000 Lebih Lampiran
“Kemendagri dalam memutuskan batas wilayah tidak hanya menimbang batas geografis misalnya kedekatan secara ilayah tapi juga ada fakta historis, politis, sosial dan kultural,” katanya.
Sebelumnya, Istana memastikan Presiden Prabowo akan menyelesaikan sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumut dengan mempertimbangkan aspek historis. Kedaulatan wilayah dalam sistem NKRI berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai wilayah administratifnya.
“Jadi tentu Presiden segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi saat konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta.
“Kemendagri dalam memutuskan batas wilayah tidak hanya menimbang batas geografis misalnya kedekatan secara ilayah tapi juga ada fakta historis, politis, sosial dan kultural,” katanya.
Sebelumnya, Istana memastikan Presiden Prabowo akan menyelesaikan sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumut dengan mempertimbangkan aspek historis. Kedaulatan wilayah dalam sistem NKRI berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai wilayah administratifnya.
“Jadi tentu Presiden segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi saat konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta.
(cip)
Lihat Juga :