Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Wamendagri: Dokumen Helsinki dan UU 24 Tahun 1956 Jadi Rujukan

Senin, 16 Juni 2025 - 17:14 WIB
loading...
Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut,...
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mempertimbangkan dokumen perjanjian Helsinki dan UU No 24 Tahun 1956 jadi rujukan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mempertimbangkan dokumen perjanjian Helsinki dan Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara dalam penyelesian polemik empat pulau.

“Kami sangat melihat apa yang disampaikan Pa Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan karena mengacu kepada dokumen Helsinki dan Undang-undang 1956,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Namun demikian, kata Bima Arya, dokumen-dokume lainnya perlu juga didalami dan dipelajari masing-masing substansinya ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan lebih permanen.

Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Bima Arya Sebut Penting Melihat Sisi Historis dan Realita Kultural

“Dokumen itu hal yang paling mutlak yang harus dikumpulkan jadi kami pelajari secara kronologis karena ini rentangnya sangat panjang. Setiap momen-momen yang menentukan kami telusuri lagi dan menemukan dokumen yang menjadi landasan sangat penting,” katanya.



Bima Arya juga menyebut Kemendagri telah memperoleh novum atau data baru. Data yang baru ini akan dijadikan kelengkapan berkas untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan selanjutnya disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Bima Arya Sebut Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Bukan Cuma 4 Pulau: Ada 4.000 Lebih Lampiran

“Kemendagri dalam memutuskan batas wilayah tidak hanya menimbang batas geografis misalnya kedekatan secara ilayah tapi juga ada fakta historis, politis, sosial dan kultural,” katanya.

Sebelumnya, Istana memastikan Presiden Prabowo akan menyelesaikan sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumut dengan mempertimbangkan aspek historis. Kedaulatan wilayah dalam sistem NKRI berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai wilayah administratifnya.

“Jadi tentu Presiden segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi saat konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Rekomendasi
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
Dorong Ekosistem Lagu...
Dorong Ekosistem Lagu Anak Berkualitas, KILA 2026 Resmi Dibuka
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 3: Mila Makin Yakin Berpisah, Kondisi Efendi Kian memburuk
Berita Terkini
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved