DPR Kritik Permenkes tentang Pedoman PSBB

Minggu, 05 April 2020 - 10:13 WIB
DPR Kritik Permenkes tentang Pedoman PSBB
DPR Kritik Permenkes tentang Pedoman PSBB
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dikritik. Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai isi Permenkes itu cukup birokratis.

Kurniasih mengaku dalam rapat online atau virtual antara Komisi IX DPR dengan pemerintah pada Kamis 2 April lalu, dirinya sudah menyampaikan agar jangan birokratis dalam situasi darurat kesehatan seperti sekarang ini. "Tapi Permenkes isinya lumayan birokratis dan saya belum melihat peran pemerintah pusat selain urusan persetujuan," ujar Kurniasih Mufidayati kepada SINDOnews, Minggu (5/4/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun berharap agar pemerintah daerah diberikan wewenang otonomi daerah yang sesungguhnya dalam memberlakukan PSBB sesuai status daerahnya masing-masing.

Sekadar diketahui, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu telah diterbitkan. Permenkes itu berisikan enam bab yang terdiri atas 19 pasal. Kemudian, ada juga bagian penjelasan mengenai pedoman PSBB percepatan penanganan virus corona seperti kriteria penetapan PSBB, tata cara penetapan PSBB, contoh surat permohonan penetapan PSBB dari kepala daerah yang ditujukan pada Menkes, serta praktik pelaksanaan PSBB. (Baca Juga: Camkan! Ini Isi Permenkes tentang PSBB Penanganan Covid-19).

Sementara itu, berdasarkan data hingga Sabtu 4 April 2020, sebanyak 2.092 orang di Indonesia positif terinfeksi virus corona atau Covid-19. 150 orang dinyatakan sembuh dari virus tersebut. Lalu, 191 orang meninggal dunia akibat virus yang berasal dari Kota Wuhan, China itu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6527 seconds (0.1#10.140)