Tidak Lazim, Koruptor Dibebaskan dengan Alasan Rawan Corona

Jum'at, 03 April 2020 - 16:21 WIB
Tidak Lazim, Koruptor...
Tidak Lazim, Koruptor Dibebaskan dengan Alasan Rawan Corona
A A A
JAKARTA -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melempar ide untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikemukan kader PDI Perjuangan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu 1 April 2020 lalu melalui pertemuan secara virtual.

Seiring dengan rencana itu, usulan pembebasan napi koruptor pun muncul. Hal itu dikaitkan dengan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air yang sudah melebihi daya tampung atau overcapacity.

Dengan alasan kemanusiaan lainnya, wacana itu juga disandingkan penyebaran virus Corona yang melanda banyak wilayah di Tanah Air.

Demi mencegah penyebaran itu menerpa ke kawasan penjara, pembebasan narapidana pun menjadi gagasan yang dianggap masuk akal.

Seperti diketahui, sebelumnya Kemenkumham memutuskan membebaskan sebanyak 30 ribu narapidana untuk mengantisipasi penularan virus corona pada warga binaan.

Namun belum diketahui apakah itu termasuk kategori napi koruptor, narkoba, dan terorisme yang tertuang dalam PP Nomor 99/2012. (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Menkumham Usul 300 Napi Koruptor Dibebaskan )

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menduga ada kepentingan lain di balik gagasan membebaskan napi dengan mengkaitkan kondisi lapas dan pandemi Corona.

“Saya pikir banyak pihak yang sedang memanfaatkan keadaan demi kepentingannya, termasuk koruptor dan teman-temannya. Pilihan itu tidak dibenarkan karena jika terjangkit harus dirawat, bukan dibebaskan dari hukumannya,” kata Feri kepada SINDOnews, Jumat (3/4/2020).

Dia menilai kebijakan ini akan menjadi sesat dan terkesan melampaui kewenangan si pembuat kebijakan.

Kebijakan ini juga dinilai semakin membuktikan penegakan hukum di Indonesia tidak produktif. “Harusnya segala upaya berkonsentrasi untuk mengatasi wabah, bukan menyelamatkan koruptor. Tidak lazim dalam pemberantasan korupsi,” ujar Feri.

Pembebasan dengan alasan kelebihan daya tampung itu lebih cocok diberikan kepada tindak pidana ringan atau pecandu narkoba dengan program rehabilitasi. “Kok bisa koruptor, itu ya enggak benar,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Perhatikan Kesehatan Tahanan di tengah Pandemi Corona
Tahanan KPK Tulis Surat...
Tahanan KPK Tulis Surat Keluhkan Masakan di Rutan Sering Basi
7 Pegawai KPK Positif...
7 Pegawai KPK Positif Corona, 50 Tahanan Jalani Tes Swab
Cegah Corona, KPK Gelar...
Cegah Corona, KPK Gelar Rapid Test untuk Pegawai Hingga Tahanan
KPK Tambah Rutan di...
KPK Tambah Rutan di Mako Puspomal TNI
Satu Pegawai dan Seorang...
Satu Pegawai dan Seorang Tahanan KPK Dinyatakan Sembuh dari Corona
Berita Terkini
Ini Penampakan 6 Pelaku...
Ini Penampakan 6 Pelaku Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah usai Ditangkap Polisi
15 menit yang lalu
Kapolri Mutasi 67 Pati...
Kapolri Mutasi 67 Pati Polri, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
21 menit yang lalu
Di Depan Aktivis 98,...
Di Depan Aktivis 98, Qodari Sebut Prabowo Aktor Demokrasi Politik
32 menit yang lalu
Kader PPP Indonesia...
Kader PPP Indonesia Timur Tolak Calon Ketum dari Luar Partai
59 menit yang lalu
Jemput Paksa Komut Sritex,...
Jemput Paksa Komut Sritex, Kejagung Dalami Pinjaman Kredit Senilai Rp3,6 Triliun
1 jam yang lalu
Menteri Hukum: Rusia...
Menteri Hukum: Rusia Dukung Indonesia Menjadi Anggota HCCH
1 jam yang lalu
Infografis
Trump Serius Ancam Iran...
Trump Serius Ancam Iran dengan Kekuatan Militer AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved