JKP, Solusi Sosial untuk Pekerja Korban PHK: Apa yang Baru di Era Presiden Prabowo?

Senin, 09 Juni 2025 - 12:30 WIB
loading...
JKP, Solusi Sosial untuk...
Mohammad Abdul Jabbar, Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi). Foto/istimewa
A A A
Mohammad Abdul Jabbar
Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi)

TANTANGAN Dinamika Ketenagakerjaan di Indonesia Pasar tenaga kerja Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan yang signifikan. Era otomatisasi dan digitalisasi sudah menyasar berbagai sektor industri yang awalnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, namun pada akhirnya kebijakan ini membawa risiko berupa kehilangan pekerjaan yang berdampak masif bagi para pekerja, terutama hal ini dapat menyasar sektor manufaktur ataupun bidang jasa. Belum Indonesia pulih dengan sempurna dari pandemi COVID-19 yang telah menjungkirbalikkan perekonomian penduduk, peristiwa ikut menambah tekanan pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan warga negara.

Data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat soal Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional pada Februari 2025 sebesar 4,76% di Wilayah metropolitan DKI Jakarta yang mengalami peningkatan jumlah pengangguran yang awalnya berjumlah 6,03% pada Februari 2024 kemudian menjadi 6,18% di akhir Februari 2025. Angka ini menunjukkan adanya gelombang pengangguran yang bertambah dan memerlukan perlindungan sosial yang lebih kuat serta menantikan respons kebijakan dari pemerintah yang bersifat akurat, cepat dan tepat sasaran.

Selain itu, banyak pekerja sektor informal yang belum terjangkau oleh program perlindungan pekerja seperti BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, hal ini memberikan risiko nyata bagi ketimpangan ekonomi dan kebutuhan sosial bila pada suatu saat pekerja sedang mengalami pemutusan kontrak atau pemberhentian kerja maka hal ini dapat memperburuk nasib pekerja dengan menyebabkan warga negara menjadi kehilangan pekerjaan sekaligus hak atas jaminan perlindungan ketenagakerjaan yang terabaikan.

Perubahan Regulasi dan Implikasinya

Melihat kondisi itu, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan upaya berupa pembaruan kebijakan perihal pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditujukan pada para korban PHK. Tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, soal manfaat uang tunai JKP yang dinaikkan menjadi kisaran 60% dari upah bulanan yang akan dibayarkan selama maksimal enam bulan.

Hal ini telah diatur sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, terkait penerima upah efek pemberhentian kerja, yaitu 45% dibayarkan selama tiga bulan pertama dan 25% di tiga bulan berikutnya. Ini menjadi peningkatan yang signifikan dan diharapkan untuk menekan serta membantu kebutuhan para pekerja korban PHK.

Tidak hanya sebagai fasilitator kesejahteraan dengan sekedar menaikkan nominal uang tunai atas jumlah yang dibayarkan, tapi kebijakan tersebut juga bisa memperpanjang durasi manfaat yang dapat dirasakan oleh korban PHK. Dengan durasi yang lama, para korban PHK diharapkan mendapatkan waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru, berwirausaha, dan sekedar mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan yang sangat dibutuhkan bagi iklim kerja yang dinamis seperti saat ini.

Pembaruan aturan ini juga menjadi cermin keberpihakan dari negara yang bisa memberi manfaat baik bagi rakyat korban PHK, dalam hal ini dunia kerja sedang menghadapi ketidakpastian ataupun tekanan oleh kondisi ekonomi karena perubahan kebutuhan pasar pekerja di skala nasional dan internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Berita Terkini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Infografis
Memilih Sapi yang Bagus...
Memilih Sapi yang Bagus untuk Kurban di Hari Raya Idul Adha
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved