JKP, Solusi Sosial untuk Pekerja Korban PHK: Apa yang Baru di Era Presiden Prabowo?

Senin, 09 Juni 2025 - 12:30 WIB
loading...
JKP, Solusi Sosial untuk...
Mohammad Abdul Jabbar, Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi). Foto/istimewa
A A A
Mohammad Abdul Jabbar
Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi)

TANTANGAN Dinamika Ketenagakerjaan di Indonesia Pasar tenaga kerja Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan yang signifikan. Era otomatisasi dan digitalisasi sudah menyasar berbagai sektor industri yang awalnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, namun pada akhirnya kebijakan ini membawa risiko berupa kehilangan pekerjaan yang berdampak masif bagi para pekerja, terutama hal ini dapat menyasar sektor manufaktur ataupun bidang jasa. Belum Indonesia pulih dengan sempurna dari pandemi COVID-19 yang telah menjungkirbalikkan perekonomian penduduk, peristiwa ikut menambah tekanan pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan warga negara.

Data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat soal Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional pada Februari 2025 sebesar 4,76% di Wilayah metropolitan DKI Jakarta yang mengalami peningkatan jumlah pengangguran yang awalnya berjumlah 6,03% pada Februari 2024 kemudian menjadi 6,18% di akhir Februari 2025. Angka ini menunjukkan adanya gelombang pengangguran yang bertambah dan memerlukan perlindungan sosial yang lebih kuat serta menantikan respons kebijakan dari pemerintah yang bersifat akurat, cepat dan tepat sasaran.

Selain itu, banyak pekerja sektor informal yang belum terjangkau oleh program perlindungan pekerja seperti BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, hal ini memberikan risiko nyata bagi ketimpangan ekonomi dan kebutuhan sosial bila pada suatu saat pekerja sedang mengalami pemutusan kontrak atau pemberhentian kerja maka hal ini dapat memperburuk nasib pekerja dengan menyebabkan warga negara menjadi kehilangan pekerjaan sekaligus hak atas jaminan perlindungan ketenagakerjaan yang terabaikan.

Perubahan Regulasi dan Implikasinya

Melihat kondisi itu, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan upaya berupa pembaruan kebijakan perihal pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditujukan pada para korban PHK. Tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, soal manfaat uang tunai JKP yang dinaikkan menjadi kisaran 60% dari upah bulanan yang akan dibayarkan selama maksimal enam bulan.

Hal ini telah diatur sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, terkait penerima upah efek pemberhentian kerja, yaitu 45% dibayarkan selama tiga bulan pertama dan 25% di tiga bulan berikutnya. Ini menjadi peningkatan yang signifikan dan diharapkan untuk menekan serta membantu kebutuhan para pekerja korban PHK.

Tidak hanya sebagai fasilitator kesejahteraan dengan sekedar menaikkan nominal uang tunai atas jumlah yang dibayarkan, tapi kebijakan tersebut juga bisa memperpanjang durasi manfaat yang dapat dirasakan oleh korban PHK. Dengan durasi yang lama, para korban PHK diharapkan mendapatkan waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru, berwirausaha, dan sekedar mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan yang sangat dibutuhkan bagi iklim kerja yang dinamis seperti saat ini.

Pembaruan aturan ini juga menjadi cermin keberpihakan dari negara yang bisa memberi manfaat baik bagi rakyat korban PHK, dalam hal ini dunia kerja sedang menghadapi ketidakpastian ataupun tekanan oleh kondisi ekonomi karena perubahan kebutuhan pasar pekerja di skala nasional dan internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Pesan Prabowo ke Siswa...
Pesan Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Anak Indonesia Tak Boleh Kalah dari Negara Lain
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
Prabowo Merasa Berutang...
Prabowo Merasa Berutang ke Warga Maluku saat Resmikan LNG Abadi Masela: Janji Dibayar
Rekomendasi
Biaya Nongkrong Kian...
Biaya Nongkrong Kian Mahal, Bikin Orang Enggan Bertemu
Beda Pendapat dengan...
Beda Pendapat dengan Pemerintah, Banyak Warga Rusia Didenda dan Dipenjara
Gara-Gara GERD dan Sinus,...
Gara-Gara GERD dan Sinus, Afgan Ungkap Sempat Kehilangan Suara Jelang Konser
Berita Terkini
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Infografis
8 Dubes Baru Dilantik...
8 Dubes Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved