Hindari Penyebaran Covid-19, Komnas HAM Sarankan Tahanan Dibebaskan

Jum'at, 03 April 2020 - 07:45 WIB
Hindari Penyebaran Covid-19,...
Hindari Penyebaran Covid-19, Komnas HAM Sarankan Tahanan Dibebaskan
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan para tahanan untuk mengurai persoalan kelebihan penghuni rumah tahanan (rutan) yang berpotensi besar menjangkitnya penyebaran virus corona (Covid-19).

Upaya membebaskan narapidana akan dilakukan Kementerian Hukum dan HAM terhadap 30.000 orang dewasa dan anak melalui usulan asimilasi serta hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran korona.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi mengklaim negara bisa menghemat hingga Rp260 miliar. Anggaran yang dihemat ini merupakan dana untuk pemenuhan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan.

“Kebijakan Kemenkumham harus diikuti penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Asimilasi dapat diberlakukan kecuali bagi mereka yang residivis atau memiliki catatan melarikan diri dan atau menghilangkan serta merusak barang bukti," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta kemarin.

Menurut dia, langkah yang bisa dilakukan Polri maupun Kejagung adalah dengan menerapkan asimilasi bagi para tahanan dengan menerbitkan instruksi kepada jajaran di bawahnya. Baik itu di rutan di tingkat polsek, polres, polda ataupun Mabes Polri. Begitu pula rutan di tingkat kejari, kejati, maupun Kejagung. “Teknisnya bagaimana silakan atur atau mereka hanya dikenai tahanan kota atau tahanan rumah. Kan aturan hukumnya ada di KUHAP," ungkapnya.

Komisioner lain, Amiruddin, berpendapat, untuk mengurai kelebihan kapasitas rutan yang berpotensi menjadi ancaman besar penyebaran Covid-19, Kapolri dapat mengeluarkan peraturan untuk mempertegas Peraturan Kemenkumham Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak tersebut. "Meski pun demikian, polisi perlu menyiapkan mekanisme pengawasannya atau diberi wajib lapor," ucapnya. (Baca: Komnas HAM Minta Langkah Pemerinta Tangani Corona Tak Membingungkan)

Amirrudin mengatakan, pembebasan sementara tahanan untuk menciptakan ruang jaga jarak antartahanan di balik jeruji. Sebaliknya, bukan untuk menghapus pidana yang disangkakan. "Karena tindak pidana harus diproses," ungkapnya.

Di tempat terpisah, Nelly Siringoringo, istri alah seorang penghuni Rutan Bareskrim Polri, menyatakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis harus mendukung kebijakan pemerintah mengatasi penyebaran virus korona melalui darurat kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial skala besar (PSSB). (Helmi Syarif)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)