ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop
Sabtu, 07 Juni 2025 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan menurutnya, rencana pengadaan itu juga tidak tersedia di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Alhasil, informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui.
Belum lagi pengadaan laptop saat itu mengharuskan spesifikasi laptop memiliki OS Chromebook. ICW menilai pengadaan ini tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, khususnya daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi laptop.
"Pasalnya, laptop Chromebook akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet. Sedangkan infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata. Terlebih sudah ada uji coba penggunaan laptop chromebook pada 2019 yang menghasilkan kesimpulan bahwa laptop Chromebook tidak efisien," jelas Almas.
Almas juga menilai pengadaan ini mempersempit persaingan usaha lantaran hanya beberapa vendor yang bisa menjadi penyedia. Bahkan menurutnya, sudah ada vendor penyedia potensial yang mengerucut.
"Kondisi penyedia yang terbatas bertentangan dengan semangat UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ungkap dia.
Segelintir kejanggalan itu menjadi pertanyaan ICW terhadap Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Padahal, temuan itu mengindikasikan pengadaan itu rental dikorupsi dan gagal mencapai tujuan kebijakan.
Belum lagi pengadaan laptop saat itu mengharuskan spesifikasi laptop memiliki OS Chromebook. ICW menilai pengadaan ini tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, khususnya daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi laptop.
"Pasalnya, laptop Chromebook akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet. Sedangkan infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata. Terlebih sudah ada uji coba penggunaan laptop chromebook pada 2019 yang menghasilkan kesimpulan bahwa laptop Chromebook tidak efisien," jelas Almas.
Almas juga menilai pengadaan ini mempersempit persaingan usaha lantaran hanya beberapa vendor yang bisa menjadi penyedia. Bahkan menurutnya, sudah ada vendor penyedia potensial yang mengerucut.
"Kondisi penyedia yang terbatas bertentangan dengan semangat UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ungkap dia.
Segelintir kejanggalan itu menjadi pertanyaan ICW terhadap Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Padahal, temuan itu mengindikasikan pengadaan itu rental dikorupsi dan gagal mencapai tujuan kebijakan.
Lihat Juga :