Dewan Pakar PP Pemuda Katolik: Tambang Nikel Ancam Masa Depan Ekologis dan Sosial Papua
Sabtu, 07 Juni 2025 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
“Raja Ampat adalah rumah bagi 75% jenis terumbu karang dunia. Kehilangan wilayah ini akibat tambang bukan hanya kerugian bagi Papua Barat Daya, tapi kerugian global,” jelas Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.
Dia menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran. Namun realitanya, pembukaan tambang di kawasan tersebut tetap dilakukan, jelaslah ini menimbulkan pertanyaan serius soal konsistensi Indonesia terutama dalam hal penegakan hukum lingkungan.
Berdasarkan laporan Greenpeace yang dirilis baru-baru ini, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi di Pulau Gag telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan. Tidak hanya itu, sedimentasi yang mengalir ke laut telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, mengganggu sistem ekologi laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
“Jika ini dibiarkan, Raja Ampat bisa kehilangan status geopark-nya. Dunia akan menyalahkan kita karena gagal menjaga warisan alam,” tegas Capt. Hakeng.
Di sisi lain, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk—perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengklaim operasional mereka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, kata dia, status perusahaan sebagai BUMN tidak menjadi pembenaran untuk menoleransi pelanggaran prinsip ekologis. “Justru karena BUMN adalah wajah negara, maka seharusnya mereka menjadi teladan dalam menjaga lingkungan, bukan pelanggar,” katanya.
Dia menambahkan penghentian ini adalah ujian terhadap komitmen pemerintah dalam membangun paradigma ekonomi yang tidak merusak tatanan ekologis. Maka dalam kerangka ini, prinsip free, prior and informed consent (FPIC) menjadi hal mendasar.
“Jangan sampai masyarakat adat hanya dijadikan objek. Mereka harus menjadi subjek utama dalam pengambilan keputusan karena merekalah yang paling terdampak,” ujarnya.
Dia menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran. Namun realitanya, pembukaan tambang di kawasan tersebut tetap dilakukan, jelaslah ini menimbulkan pertanyaan serius soal konsistensi Indonesia terutama dalam hal penegakan hukum lingkungan.
Berdasarkan laporan Greenpeace yang dirilis baru-baru ini, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi di Pulau Gag telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan. Tidak hanya itu, sedimentasi yang mengalir ke laut telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, mengganggu sistem ekologi laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
“Jika ini dibiarkan, Raja Ampat bisa kehilangan status geopark-nya. Dunia akan menyalahkan kita karena gagal menjaga warisan alam,” tegas Capt. Hakeng.
Di sisi lain, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk—perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengklaim operasional mereka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, kata dia, status perusahaan sebagai BUMN tidak menjadi pembenaran untuk menoleransi pelanggaran prinsip ekologis. “Justru karena BUMN adalah wajah negara, maka seharusnya mereka menjadi teladan dalam menjaga lingkungan, bukan pelanggar,” katanya.
Dia menambahkan penghentian ini adalah ujian terhadap komitmen pemerintah dalam membangun paradigma ekonomi yang tidak merusak tatanan ekologis. Maka dalam kerangka ini, prinsip free, prior and informed consent (FPIC) menjadi hal mendasar.
“Jangan sampai masyarakat adat hanya dijadikan objek. Mereka harus menjadi subjek utama dalam pengambilan keputusan karena merekalah yang paling terdampak,” ujarnya.
Lihat Juga :