Dewan Pakar PP Pemuda Katolik: Tambang Nikel Ancam Masa Depan Ekologis dan Sosial Papua
Sabtu, 07 Juni 2025 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebut FPIC adalah bagian dari hak asasi masyarakat adat yang telah diakui dalam berbagai konvensi internasional. Salah satu persoalan besar dalam kasus ini adalah lemahnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk itu, dia menekankan pentingnya transparansi dalam proses AMDAL dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Tanpa keterlibatan publik dan pengawasan independen, AMDAL hanya menjadi formalitas. Padahal di situlah letak tanggung jawab sosial dan ekologis dari setiap proyek,” tegasnya.
Dia menyarankan agar semua dokumen perizinan tersebut dibuka ke publik dan dievaluasi ulang secara ilmiah. Selain itu, dia juga menyoroti minimnya partisipasi lembaga akademik dan ilmiah dalam proses penilaian risiko lingkungan dari proyek-proyek besar seperti tambang nikel di pulau kecil.
Dia menyarankan pemerintah untuk membentuk panel ahli independen yang terdiri dari ilmuwan lingkungan, ahli hukum, dan perwakilan masyarakat adat dalam mengevaluasi proyek-proyek tambang. “Keputusan strategis tidak bisa hanya didasarkan pada laporan perusahaan. Harus ada validasi independen dari kalangan akademik dan masyarakat sipil,” tegasnya.
Kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi refleksi terhadap krisis tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Ketidaktegasan dalam menegakkan hukum lingkungan, tumpang tindih perizinan, dan lemahnya pengawasan adalah akar dari permasalahan yang terus berulang.
“Raja Ampat bukan kasus pertama dan mungkin bukan yang terakhir jika tidak ada perubahan mendasar dalam kebijakan,” tegas Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.
Dia mendesak pemerintah untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam membangun kebijakan yang adil secara ekologis dan sosial. “Jangan tunggu sampai dunia internasional menghukum kita dengan pencabutan status geopark atau sanksi perdagangan karena tidak menjaga lingkungan. Kita harus menjadi bangsa yang bertanggung jawab terhadap bumi dan generasi masa depan,” imbuhnya.
“Tanpa keterlibatan publik dan pengawasan independen, AMDAL hanya menjadi formalitas. Padahal di situlah letak tanggung jawab sosial dan ekologis dari setiap proyek,” tegasnya.
Dia menyarankan agar semua dokumen perizinan tersebut dibuka ke publik dan dievaluasi ulang secara ilmiah. Selain itu, dia juga menyoroti minimnya partisipasi lembaga akademik dan ilmiah dalam proses penilaian risiko lingkungan dari proyek-proyek besar seperti tambang nikel di pulau kecil.
Dia menyarankan pemerintah untuk membentuk panel ahli independen yang terdiri dari ilmuwan lingkungan, ahli hukum, dan perwakilan masyarakat adat dalam mengevaluasi proyek-proyek tambang. “Keputusan strategis tidak bisa hanya didasarkan pada laporan perusahaan. Harus ada validasi independen dari kalangan akademik dan masyarakat sipil,” tegasnya.
Kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi refleksi terhadap krisis tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Ketidaktegasan dalam menegakkan hukum lingkungan, tumpang tindih perizinan, dan lemahnya pengawasan adalah akar dari permasalahan yang terus berulang.
“Raja Ampat bukan kasus pertama dan mungkin bukan yang terakhir jika tidak ada perubahan mendasar dalam kebijakan,” tegas Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.
Dia mendesak pemerintah untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam membangun kebijakan yang adil secara ekologis dan sosial. “Jangan tunggu sampai dunia internasional menghukum kita dengan pencabutan status geopark atau sanksi perdagangan karena tidak menjaga lingkungan. Kita harus menjadi bangsa yang bertanggung jawab terhadap bumi dan generasi masa depan,” imbuhnya.
(cip)
Lihat Juga :