Soal Capres dan Cawapres, Putusan MK Sudah Final serta Mengikat

Rabu, 04 Juni 2025 - 06:28 WIB
loading...
Soal Capres dan Cawapres,...
MK menegaskan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat tentang persyaratan usia capres-cawapres yang pernah/sedang menduduki jabatan melalui pilkada. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat tentang persyaratan usia capres-cawapres yang pernah/sedang menduduki jabatan melalui pilkada. Putusan itu hasil sidang 2 perkara sekaligus yakni Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023.

"Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, di lihat di laman resmi MK, Selasa (3/6/2025). Baca juga: Kirim Surat ke DPR, MPR, dan DPD, Forum Purnawirawan Prajurit TNI Desak Wapres Gibran Dimakzulkan

Putusan MK ini hasil sidang 2 perkara sekaligus yakni Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 2 orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro dan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro.

Terkait Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023, Enny menyebut ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Juga prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Hal serupa dinyatakan MK terhadap Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan menyebutkan telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan terdapat 3 isu pokok tentang batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

MK berpandangan penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.

"Dengan demikian, keberadaan dalil Pemohon yang menyatakan jabatan 'wakil kepala daerah' tidak terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif," ujar Ridwan.

Sebab, lanjut Ridwan, meskipun Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah.

Keberadaan wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagai elected official. "Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI diketahui menyurati MPR hingga DPR meminta pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Surat itu dikirimkan pada Senin (2/6/2025).

"Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Bimo mengatakan sebenarnya ada 8 poin sikap purnawirawan TNI. Namun, ia menegaskan phaknya fokus pada poin pemakzulan Gibran. "Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu," ujarnya. Baca juga: Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar, Gardian: Perindo Siap Kawal Implementasi di Seluruh Indonesia

Ketua MPR Ahmad Muzani pernah menanggapi usulan pemakzulan Gibran. Muzani menyebut proses pilpres pada 14 Februari 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional.

Muzani mengatakan KPU juga telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran. Ia menyebut putusan itu telah sah.

Keputusan ini kemudian diperkuat oleh MK setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. MK akhirnya memutuskan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah Prabowo-Gibran. "Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga," kata Muzani kepada awak media seusai memberikan trofi di Sirkuit Mandalika, Sabtu (10/5/2025).
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
IRGC Serang 3 Pangkalan...
IRGC Serang 3 Pangkalan Militer Zionis, Israel Gempur 5 Kota Iran
Makin Panas, Kuasa Hukum...
Makin Panas, Kuasa Hukum Ruben Onsu Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tidak Tulus
Berita Terkini
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved