IDI dan Organisasi Masyarakat Desak Pemerintah Perkuat Pengendalian Konsumsi Zat Adiktif
Selasa, 03 Juni 2025 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
Konsumen lama yang ingin berhenti ditawari candu dalam bentuk baru dan dibuat merasa seakan lebih sehat. Lalu mencari konsumen baru (anak-anak dan remaja) dengan rasa dan kemasan baru. Padahal, pemerintah baru saja mengesahkan PP No 28 Tahun 2024 sebagai turunan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satunya mengatur kemasan yang distandarkan.
Menurut Tulus, industri rokok mewakili kepentingan bisnisnya semata selama ini memakai narasi melindungi petani/pekerja hanya sebagai topeng, berusaha mengintervensi pemerintah dengan mengirim surat, menemui para pejabat, menggelontorkan dana CSR.
“Kami percaya presiden bisa bertindak lebih tegas untuk menolak intervensi industri, segera memerintahkan jajarannya untuk menerapkan regulasi pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, jangan lagi rakyat menjadi korban,” tegasnya.
Ketua Bidang III Pendidikan dan Penyuluhan Yayasan Kanker Indonesia dr Lukiarti Rukmini mempertanyakan mengapa aturan kemasan rokok elektronik semakin marak, padahal sudah ada aturannya dalam PP tersebut.
"Perhatian utama kami adalah bagaimana perusahaan vape menjual produknya memakai kemasan-kemasan yang sangat menarik untuk anak-anak dan remaja, berwarna-warni, bergambar buah dan permen, bahkan memakai ilustrasi animasi,” ujar Lukiarti.
Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan sekitar 85% kasus kanker paru-paru berhubungan dengan kebiasaan merokok. Berdasarkan data Centers for Disease Control and Prevention (CDC), perokok memiliki risiko 15–30 kali lebih tinggi terkena kanker paru-paru dibandingkan dengan bukan perokok.
Menurut Tulus, industri rokok mewakili kepentingan bisnisnya semata selama ini memakai narasi melindungi petani/pekerja hanya sebagai topeng, berusaha mengintervensi pemerintah dengan mengirim surat, menemui para pejabat, menggelontorkan dana CSR.
“Kami percaya presiden bisa bertindak lebih tegas untuk menolak intervensi industri, segera memerintahkan jajarannya untuk menerapkan regulasi pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, jangan lagi rakyat menjadi korban,” tegasnya.
Ketua Bidang III Pendidikan dan Penyuluhan Yayasan Kanker Indonesia dr Lukiarti Rukmini mempertanyakan mengapa aturan kemasan rokok elektronik semakin marak, padahal sudah ada aturannya dalam PP tersebut.
"Perhatian utama kami adalah bagaimana perusahaan vape menjual produknya memakai kemasan-kemasan yang sangat menarik untuk anak-anak dan remaja, berwarna-warni, bergambar buah dan permen, bahkan memakai ilustrasi animasi,” ujar Lukiarti.
Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan sekitar 85% kasus kanker paru-paru berhubungan dengan kebiasaan merokok. Berdasarkan data Centers for Disease Control and Prevention (CDC), perokok memiliki risiko 15–30 kali lebih tinggi terkena kanker paru-paru dibandingkan dengan bukan perokok.
Lihat Juga :