Tarik Ulur Ekstradisi Paulus Tannos, Ditjen AHU: Committal Hearing Dijadwalkan 23 Juni 2025
Senin, 02 Juni 2025 - 08:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap di Singapura
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," ujarnya.
"Pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," sambungnya.
Paulus Tannos yang sebelumnya jadi buronan kasus korupsi e-KTP ditangkap di Singapura oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Paulus Tannos merupakan salah satu tokoh kunci dalam konsorsium yang memenangkan tender proyek e-KTP.
Perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang juga terdiri dari PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.
Konsorsium ini ditunjuk untuk melaksanakan proyek strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan. Namun, proyek tersebut akhirnya menjadi masalah besar ketika dugaan korupsi mencuat.
Paulus Tannos disebut terlibat langsung dalam aliran dana haram yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Skandal ini menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai spekulasi tentang siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi masif tersebut.
Pada Mei 2017, Paulus Tannos meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Melalui pengacaranya, Hotma Sitompul, ia mengklaim bahwa kepergiannya dilakukan demi keselamatan dirinya dan keluarganya, mengingat adanya ancaman setelah proyek e-KTP terbongkar.
Namun, identitas pihak yang diduga mengancam tetap dirahasiakan oleh pengacaranya. Langkah mengejutkan lainnya yang diambil Paulus Tannos adalah mengubah status kewarganegaraannya. Ia diketahui menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika. Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menangkapnya meski keberadaannya sudah terlacak.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," ujarnya.
"Pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," sambungnya.
Sosok Paulus Tannos
Paulus Tannos yang sebelumnya jadi buronan kasus korupsi e-KTP ditangkap di Singapura oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Paulus Tannos merupakan salah satu tokoh kunci dalam konsorsium yang memenangkan tender proyek e-KTP.
Perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang juga terdiri dari PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.
Konsorsium ini ditunjuk untuk melaksanakan proyek strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan. Namun, proyek tersebut akhirnya menjadi masalah besar ketika dugaan korupsi mencuat.
Paulus Tannos disebut terlibat langsung dalam aliran dana haram yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Skandal ini menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai spekulasi tentang siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi masif tersebut.
Pada Mei 2017, Paulus Tannos meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Melalui pengacaranya, Hotma Sitompul, ia mengklaim bahwa kepergiannya dilakukan demi keselamatan dirinya dan keluarganya, mengingat adanya ancaman setelah proyek e-KTP terbongkar.
Namun, identitas pihak yang diduga mengancam tetap dirahasiakan oleh pengacaranya. Langkah mengejutkan lainnya yang diambil Paulus Tannos adalah mengubah status kewarganegaraannya. Ia diketahui menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika. Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menangkapnya meski keberadaannya sudah terlacak.
Lihat Juga :