Hari Pancasila: Zakat Pilar Keadilan Sosial, Sinergi Filantropi Islam dan Asta Cita Presiden Prabowo
Minggu, 01 Juni 2025 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan zakat di tahun 2023 baru mencapai Rp32,3 triliun, atau sekitar 10% dari total potensinya. Gap ini menunjukkan tantangan besar dalam hal literasi zakat, kepatuhan muzaki, serta kepercayaan terhadap lembaga pengelola.
Padahal, kontribusi zakat terhadap perlindungan sosial dalam APBN terus meningkat. Tahun 2025, target pengumpulan zakat nasional sebesar Rp50 triliun diperkirakan akan menyumbang hampir 10% dari total anggaran perlinsos. Jika potensi zakat yang ada benar-benar teroptimalkan, maka zakat dapat menutup hingga 64,9% dari kebutuhan anggaran perlindungan sosial nasional.
Untuk itu, sinergi antara BAZNAS, LAZ, UPZ, ormas Islam, akademisi, serta pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat. Literasi zakat harus masuk dalam kurikulum pendidikan keagamaan, diseminasi media massa, serta pembinaan komunitas berbasis masjid dan pesantren.
Masa Depan Zakat dalam Pembangunan Nasional
Jika pengelolaan zakat dijalankan dengan prinsip “3A” — Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI — dan didukung regulasi progresif serta partisipasi aktif masyarakat, maka zakat akan menjadi instrumen utama dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa. Asta Cita bukanlah sekadar agenda politik, tetapi refleksi dari visi negara untuk tumbuh inklusif, adil, dan beradab — nilai-nilai yang telah lama menjadi fondasi dalam ajaran Islam.
Zakat bukan hanya urusan masjid dan mimbar, tetapi urusan bangsa dan negara. Di sanalah zakat menemukan rumahnya — sebagai pilar keadilan dan kemakmuran Indonesia.
Padahal, kontribusi zakat terhadap perlindungan sosial dalam APBN terus meningkat. Tahun 2025, target pengumpulan zakat nasional sebesar Rp50 triliun diperkirakan akan menyumbang hampir 10% dari total anggaran perlinsos. Jika potensi zakat yang ada benar-benar teroptimalkan, maka zakat dapat menutup hingga 64,9% dari kebutuhan anggaran perlindungan sosial nasional.
Untuk itu, sinergi antara BAZNAS, LAZ, UPZ, ormas Islam, akademisi, serta pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat. Literasi zakat harus masuk dalam kurikulum pendidikan keagamaan, diseminasi media massa, serta pembinaan komunitas berbasis masjid dan pesantren.
Masa Depan Zakat dalam Pembangunan Nasional
Jika pengelolaan zakat dijalankan dengan prinsip “3A” — Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI — dan didukung regulasi progresif serta partisipasi aktif masyarakat, maka zakat akan menjadi instrumen utama dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa. Asta Cita bukanlah sekadar agenda politik, tetapi refleksi dari visi negara untuk tumbuh inklusif, adil, dan beradab — nilai-nilai yang telah lama menjadi fondasi dalam ajaran Islam.
Zakat bukan hanya urusan masjid dan mimbar, tetapi urusan bangsa dan negara. Di sanalah zakat menemukan rumahnya — sebagai pilar keadilan dan kemakmuran Indonesia.
(tar)
Lihat Juga :