Hari Pancasila: Zakat Pilar Keadilan Sosial, Sinergi Filantropi Islam dan Asta Cita Presiden Prabowo
Minggu, 01 Juni 2025 - 16:00 WIB
loading...
Saidah Sakwan, M.A. , Pimpinan BAZNAS RI.
A
A
A
Oleh: Saidah Sakwan, M.A. (Pimpinan BAZNAS RI)
Setiap 1 Juni, Indonesia memperingati Hari Kelahiran Pancasila. Dasar negara ini mengamodasi pemerataan kesejahteraan pada sila kelima yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Karena itu, zakat merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui regulasi sebagai amanah konstitusi, untuk mewujudkan fondasi yang telah ditanamkan oleh para pendiri bangsa.
Zakat bukan sekadar kewajiban agama; ia adalah instrumen strategis dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan nasional. Dalam konteks modern, zakat tak lagi berdiri di ruang privat antara muzaki dan mustahik, tetapi telah bertransformasi menjadi urusan publik yang dikelola negara melalui regulasi yang sahih. Indonesia, dengan model pengelolaan zakat parsial menurut Beik (2013), kini sedang bergerak menuju sistem yang lebih komprehensif dan terintegrasi, terutama melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berperan sebagai amil zakat negara (AZN) dalam lembaga pemerintah nonstruktural, menjadi bagian dari keluarga besar aparatur sipil negara (ASN).
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 telah memberikan dasar hukum kuat dalam pengelolaan zakat secara nasional. Bahkan, Inpres No. 3 Tahun 2014 menegaskan optimalisasi pengumpulan zakat di lingkungan kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD. Transformasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola zakat yang aman secara syar'i, regulatif, dan konstitusional.
Dalam konteks tata kelola, BAZNAS mengemban mandat sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Tugas ini dijalankan dengan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Filantropi Islam dan Asta Cita: Titik Temu Agenda Negara dan Agama
Delapan misi strategis (Asta Cita) Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencerminkan arah pembangunan nasional yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan sosial. Dalam konteks ini, zakat memainkan peran penting sebagai penghubung antara misi keagamaan dan kebijakan negara.
Misal, misi pertama Asta Cita menekankan swasembada pangan dan ekonomi kreatif. BAZNAS menjawab tantangan ini dengan menghadirkan program pemberdayaan ekonomi seperti ZMart (pemberdayaan warung mikro), ZChicken (wirausaha ayam siap saji), dan Balai Ternak serta Lumbung Pangan yang menciptakan ekosistem ketahanan pangan berbasis komunitas. Program ini tidak hanya menyasar bantuan konsumtif, tetapi menciptakan lapangan kerja dan penghidupan berkelanjutan.
Sementara itu, misi kelima Asta Cita — membangun dari desa dan memberantas kemiskinan — sejalan dengan pendekatan BAZNAS melalui Zakat Community Development (ZCD). Pendekatan ini mengintegrasikan intervensi sosial, ekonomi, dan advokasi berbasis komunitas. ZCD hadir di wilayah tertinggal dan terpencil, dan terbukti mampu menurunkan prevalensi stunting serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Dari Mustahik ke Muzaki: Narasi Transformasi Sosial
Keunggulan pengelolaan zakat nasional tidak terletak pada besar kecilnya angka penyaluran, tetapi pada dampak sosialnya. Salah satu indikator utama keberhasilan program zakat adalah terjadinya transformasi mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat).
Program seperti BAZNAS Microfinance di desa dan masjid, serta Santripreneur, telah melahirkan pelaku usaha mikro yang tidak hanya mandiri secara ekonomi, tetapi juga mampu menjadi bagian dari mata rantai kebaikan. Inilah konsep "berdaya untuk berbagi" yang menjadi tujuan jangka panjang zakat. Upaya ini sejalan dengan misi keempat Asta Cita yang menitikberatkan pada pengembangan SDM dan pemberdayaan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan perempuan kepala keluarga.
Pemberdayaan disabilitas melalui pelatihan keterampilan, dukungan modal, dan jaminan kesehatan merupakan bentuk nyata keberpihakan zakat terhadap kelompok yang sering terpinggirkan. Zakat tidak hanya menyentuh sisi ekonomi, tetapi juga memulihkan martabat dan memperkuat kohesi sosial.
Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan zakat di tahun 2023 baru mencapai Rp32,3 triliun, atau sekitar 10% dari total potensinya. Gap ini menunjukkan tantangan besar dalam hal literasi zakat, kepatuhan muzaki, serta kepercayaan terhadap lembaga pengelola.
Padahal, kontribusi zakat terhadap perlindungan sosial dalam APBN terus meningkat. Tahun 2025, target pengumpulan zakat nasional sebesar Rp50 triliun diperkirakan akan menyumbang hampir 10% dari total anggaran perlinsos. Jika potensi zakat yang ada benar-benar teroptimalkan, maka zakat dapat menutup hingga 64,9% dari kebutuhan anggaran perlindungan sosial nasional.
Untuk itu, sinergi antara BAZNAS, LAZ, UPZ, ormas Islam, akademisi, serta pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat. Literasi zakat harus masuk dalam kurikulum pendidikan keagamaan, diseminasi media massa, serta pembinaan komunitas berbasis masjid dan pesantren.
Masa Depan Zakat dalam Pembangunan Nasional
Jika pengelolaan zakat dijalankan dengan prinsip “3A” — Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI — dan didukung regulasi progresif serta partisipasi aktif masyarakat, maka zakat akan menjadi instrumen utama dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa. Asta Cita bukanlah sekadar agenda politik, tetapi refleksi dari visi negara untuk tumbuh inklusif, adil, dan beradab — nilai-nilai yang telah lama menjadi fondasi dalam ajaran Islam.
Zakat bukan hanya urusan masjid dan mimbar, tetapi urusan bangsa dan negara. Di sanalah zakat menemukan rumahnya — sebagai pilar keadilan dan kemakmuran Indonesia.
(tar)
Lihat Juga :