Kapolri Sebut Sampai Saat Ini Tidak Ada Kasus Penjarahan

Selasa, 31 Maret 2020 - 17:14 WIB
Kapolri Sebut Sampai Saat Ini Tidak Ada Kasus Penjarahan
Kapolri Sebut Sampai Saat Ini Tidak Ada Kasus Penjarahan
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada kejadian penjarahan akibat pandemi Covid-19 atau virus corona. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2020).

"Penegakan hukum terhadap aksi penjarahan sampai saat ini alhamdulillah di seluruh Indonesia tidak ada laporan kasus dan kejadian terkait kasus penjarahan," ujar Idham Azis.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa Polri sedang menangani 15 kasus penimbunan bahan pangan. Hingga saat ini, 15 kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. (Baca Juga: Sarifuddin Sudding Minta Polri Antisipasi Penjarahan).

"Kemudian penanganan terhadap penimbunan alat kesehatan sampai saat ini sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka, dan keseluruhan tersangka tersebut dalam proses penyidikan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga memaparkan bahwa Polri telah melakukan 77.330 kegiatan menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor :Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta Sosialisasi tentang antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dari jumlah tersebut, 18.935 kegiatan edukasi kepada masyarakat, 35.954 kegiatan publikasi Humas, 9.733 kegiatan pembubaran massa, 5.583 kegiatan pembersihan Mako dan asrama, serta 7.125 kegiatan penyemprotan disinfektan bersama TNI dan dinas kesehatan.

Dia juga membeberkan sejumlah ancaman bagi masyarakat yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 seperti tidak mau dibubarkan setelah diperingatkan jajarannya. Yakni, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu, Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 ayat 1 dan 2, serta pasal 216 dan 218 KUHP. (Baca Juga: Positif Corona di Indonesia Melonjak Menjadi 1.528 Orang, 136 Meninggal).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5072 seconds (0.1#10.140)