Kunjungan Macron ke Indonesia, dari Isu Ekonomi Pertahanan hingga Palestina
Kamis, 29 Mei 2025 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Dalam bidang Ekonomi Presiden Macron akan membahas izin pertambangan terkait tambang nikel Teluk Weda. Kerja sama yang dilakukan antara perusahaan pertambangan Perancis Eramet (ERMT.PA), dengan perusahaan reksa dana Indonesia, Danantara, dan Otoritas Investasi Indonesia (INA) terkait ekosistem baterai EV.
Dalam bidang pertahanan seperti diketahui bahwa Indonesia merupakan pembeli alutsista utama di Asia Tenggara. Sebelum menjadi Presiden saat ini, Presiden Prabowo di pemerintahan Presiden Jokowi sebelumnya telah bertindak sebagai Menteri Pertahanan dan memiliki hubungan baik dalam pembelian alutsista di Prancis, dan hal ini berlanjut hingga sekarang.
Dalam pernyataan bersama dengan Presiden Prabowo, Presiden Macron mengatakan bahwa Prancis adalah salah satu mitra utama Indonesia dalam modernisasi alutsista pertahanan, termasuk dalam pengembangan industri pertahanan melalui joint production dan alih teknologi.
Isu Palestina
Mengenai isu Palestina, dalam pernyataan bersama Presiden Prabowo mengungkapkan akan mendukung kemerdekaan Palestina di sisi lain juga akan mendorong two sate solution pada konflik ini. Indonesia memang selalu mendukung Palestina sejak merdeka, hal ini menjadi unshakeable foreign policy bagi Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan free and acrive foreign policy yang bermuara kepada satu prinsip bahwa Indonesia mendukung anti kolonialisme dan menjunjung penghapusan penjajahan di muka bumi.
Posisi saat ini adalah Indonesia mengakui Palestina sebagai negara sedangkan Prancis tidak, sebaliknya Prancis mengakui Israel sebagai negara dan tidak mengakui Palestina sebagai negara. Memang negara negara di Uni Eropa memiliki pandangan yang berbeda terhadap isu Palestina, seperti Swedia misalnya memilih kebijakan yang dapat dibilang berbeda dengan kebanyakan negara di Uni Eropa, yaitu telah mengakui Palestina sebagai negara sejak 2014 atas dasar logic of appropriateness, yakni kebijakan luar negeri Swedia mengakui Negara Palestina dibuat berdasar pada aturan yang pantas, di mana prinsip hukum internasional, yaitu ex injuria jus non oritur yang berarti aksi ilegal yang dilakukan oleh Israel, okupasi, tidak dapat menghasilkan hak legal di tanah Palestina.
Dalam bidang pertahanan seperti diketahui bahwa Indonesia merupakan pembeli alutsista utama di Asia Tenggara. Sebelum menjadi Presiden saat ini, Presiden Prabowo di pemerintahan Presiden Jokowi sebelumnya telah bertindak sebagai Menteri Pertahanan dan memiliki hubungan baik dalam pembelian alutsista di Prancis, dan hal ini berlanjut hingga sekarang.
Dalam pernyataan bersama dengan Presiden Prabowo, Presiden Macron mengatakan bahwa Prancis adalah salah satu mitra utama Indonesia dalam modernisasi alutsista pertahanan, termasuk dalam pengembangan industri pertahanan melalui joint production dan alih teknologi.
Isu Palestina
Mengenai isu Palestina, dalam pernyataan bersama Presiden Prabowo mengungkapkan akan mendukung kemerdekaan Palestina di sisi lain juga akan mendorong two sate solution pada konflik ini. Indonesia memang selalu mendukung Palestina sejak merdeka, hal ini menjadi unshakeable foreign policy bagi Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan free and acrive foreign policy yang bermuara kepada satu prinsip bahwa Indonesia mendukung anti kolonialisme dan menjunjung penghapusan penjajahan di muka bumi.
Posisi saat ini adalah Indonesia mengakui Palestina sebagai negara sedangkan Prancis tidak, sebaliknya Prancis mengakui Israel sebagai negara dan tidak mengakui Palestina sebagai negara. Memang negara negara di Uni Eropa memiliki pandangan yang berbeda terhadap isu Palestina, seperti Swedia misalnya memilih kebijakan yang dapat dibilang berbeda dengan kebanyakan negara di Uni Eropa, yaitu telah mengakui Palestina sebagai negara sejak 2014 atas dasar logic of appropriateness, yakni kebijakan luar negeri Swedia mengakui Negara Palestina dibuat berdasar pada aturan yang pantas, di mana prinsip hukum internasional, yaitu ex injuria jus non oritur yang berarti aksi ilegal yang dilakukan oleh Israel, okupasi, tidak dapat menghasilkan hak legal di tanah Palestina.
Lihat Juga :