Majelis Hakim PT DKI Jakarta Perberat Vonis Kolektor Otomotif

Selasa, 08 September 2020 - 04:15 WIB
loading...
A A A
Kelima, majelis hakim banding tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut alasan penasihat hukum seperti di atas dan harus dikesampingkan. Pasalnya, Pengadilan Tinggi telah membenarkan pertimbangan hakim tingkat pertama. Keenam, majelis hakim banding mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan pada diri Suteja.

"Yang memberatkan: perbuatan terdakwa telah merugikan penerimaan negara dari beamasuk. Yang meringankan: terdakwa masih berusia muda yang punya masa depan yang lebih baik dan terdakwa belum pernah dihukum," kata majelis hakim banding dalam pertimbangan putusan.

Perkara ini bermula saat Suteja Setiawan sebagai kolektor otomotif telah membeli 12 jenis barang. Masing-masing yakni 1 unit mobil Jeep TJ tahun 2000, 1 unit mobil Toyota Supra Tahun 1999, 1 unit mobil Suzuki Jimmy Kansai Tahun 1999, 1 unit mobil BMW Cabriolet Tahun 2004 warna hijau, 1 unit mobil BMW Cabriolet Tahun 2004 warna biru, 1 unit mobil Mercy Wagon Tahun 2004 warna silver, 1 unit motor Motocompo, 1 unit motor Suzuki Vanvan, 1 unit motor Yamaha SR 400, 2 unit motor merk Triumph, 1 unit motor Honda CR80, dan 1 unit motor Harley Davidson Sportster.

Barang-barang tersebut diimpor Suteha dari Jepang dan dalam keadaan terurai atau pretel. Kemudian pada Mei 2019, Suteja berkeinginan untuk mengimpor barang-barang tersebut ke Indonesia. Suteja mencari jasa importasi barang. Singkat cerita Suteja menggandeng Faisal Akbar selaku Direktur PT Cipta Jaya Transindo dan menggunakan perusahaan Faisal untuk impor barang-barang milik Suteja.

Faisal lantas mencari perusahaan lain untuk impor karena PT Cipta Jaya Transindo belum lengkap izinnya. Faisal menghubungi Halil Razaki dan Halil merekomendasikan nama PT Tahta Jaya Indonesia. Halil juga menghubungi Muhammad Nasir selaku Marketing PT Tahta Jaya Indonesia guna meminjam nama PT Tahta Jaya Indonesia untuk melakukan importasi barang milik terdakwa Suteja.

Menurut JPU pada Kejari Jakut dan majelis hakim PN Jakut, akibat perbuatan Suteja Setiawan bersama-sama dengan Faisal Akbar melakukan penyelundupan di bidang impor, potensi penerimaan negara yang tidak tertagih yaitu bea masuk dan pajak impor daribarang-barang tersebut yaitu sebesar Rp1.728.610.463. Tapi, majelis hakim PN Jakut tidak memutus penjatuhan pidana denda sebesar Rp1.728.610.643 subsider pidana kurungan selama 6 bulan yang sebelumnya juga dituntut JPU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved