Majelis Hakim PT DKI Jakarta Perberat Vonis Kolektor Otomotif

Selasa, 08 September 2020 - 04:15 WIB
loading...
A A A
Dua, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Suteja dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tiga, menguatkan putusan PN Jakut untuk selebihnya. Empat, memerintahkan agar Suteja tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Suteja yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500.

Putusan ini diambil dalam permusyawaratan majelis hakim PT DKI Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2020 oleh Nyoman Dedy Triparsada sebagai ketua majelis bersama Ahmad Shalihin dan Yonisman masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan oleh ketua majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 27 Agustus 2020, dengan didampingi oleh dua hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Dewi Rahayu sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan terdakwa.

Majelis hakim banding menggariskan, ada enam pertimbangan utama pidana penjara terhadap Suteja diperberat. Pertama, lamanya pidana 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa kurang memenuhi rasa keadilan. Musababnya, apabila tidak tertangkap penyelundupan barang tersebut yang jumlah dan jenisnya cukup banyak akan menimbulkan kerugian yang besar bagi pendapatan negara.

"Selain itu peranan terdakwa dalam dalam terjadinya tindak pidana ini sangat menentukan sebab terdakwalah yang memberikan data jenis dan jumlah barang yang akan di impor oleh PT Tahta Jaya Indonesia," bunyi pertimbangan putusan banding atas nama Suteja.

Kedua, pemberitahuan jenis barang kepada importir oleh terdakwa sebagaimana tersebut dalam dokumen bill of leading B/L Nomor 00LU4103343390 tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena ternyata barang yang tiba seharusnya membayar bea masuk yang sangat besar bila dilihat dari jumlah satuannya.

"Menimbang, bahwa oleh karenanya hukuman pidana kepada terdakwa harus lebih berat agar menimbulkan efek jera bagi kegiatan impor ilegal baik oleh terdakwa maupun pihak lainnya," tegas majelis hakim banding.

Keempat, atas putusan hukum hakim tingkat pertama, penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan yang secara garis besarnya menguraikan bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa adalah tidak tepat. Pihak penasihat hukum beralasan, kesalahan dalampemberitahuan jenis barang kepada importir adalah kesalahan administrasi yang menurut undang-undang seharusnya diwajibkan membayar denda. Selain itu kesalahan yang terjadi adalah akibat perbuatan Faisal Akbar karena Suteja mempercayakan pengurusan impor barang milik Suteja kepada Faisal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Rekomendasi
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved