Majelis Hakim PT DKI Jakarta Perberat Vonis Kolektor Otomotif
Selasa, 08 September 2020 - 04:15 WIB
loading...
A
A
A
Dua, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Suteja dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tiga, menguatkan putusan PN Jakut untuk selebihnya. Empat, memerintahkan agar Suteja tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Suteja yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500.
Putusan ini diambil dalam permusyawaratan majelis hakim PT DKI Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2020 oleh Nyoman Dedy Triparsada sebagai ketua majelis bersama Ahmad Shalihin dan Yonisman masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan oleh ketua majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 27 Agustus 2020, dengan didampingi oleh dua hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Dewi Rahayu sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan terdakwa.
Majelis hakim banding menggariskan, ada enam pertimbangan utama pidana penjara terhadap Suteja diperberat. Pertama, lamanya pidana 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa kurang memenuhi rasa keadilan. Musababnya, apabila tidak tertangkap penyelundupan barang tersebut yang jumlah dan jenisnya cukup banyak akan menimbulkan kerugian yang besar bagi pendapatan negara.
"Selain itu peranan terdakwa dalam dalam terjadinya tindak pidana ini sangat menentukan sebab terdakwalah yang memberikan data jenis dan jumlah barang yang akan di impor oleh PT Tahta Jaya Indonesia," bunyi pertimbangan putusan banding atas nama Suteja.
Kedua, pemberitahuan jenis barang kepada importir oleh terdakwa sebagaimana tersebut dalam dokumen bill of leading B/L Nomor 00LU4103343390 tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena ternyata barang yang tiba seharusnya membayar bea masuk yang sangat besar bila dilihat dari jumlah satuannya.
"Menimbang, bahwa oleh karenanya hukuman pidana kepada terdakwa harus lebih berat agar menimbulkan efek jera bagi kegiatan impor ilegal baik oleh terdakwa maupun pihak lainnya," tegas majelis hakim banding.
Keempat, atas putusan hukum hakim tingkat pertama, penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan yang secara garis besarnya menguraikan bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa adalah tidak tepat. Pihak penasihat hukum beralasan, kesalahan dalampemberitahuan jenis barang kepada importir adalah kesalahan administrasi yang menurut undang-undang seharusnya diwajibkan membayar denda. Selain itu kesalahan yang terjadi adalah akibat perbuatan Faisal Akbar karena Suteja mempercayakan pengurusan impor barang milik Suteja kepada Faisal.
Putusan ini diambil dalam permusyawaratan majelis hakim PT DKI Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2020 oleh Nyoman Dedy Triparsada sebagai ketua majelis bersama Ahmad Shalihin dan Yonisman masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan oleh ketua majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 27 Agustus 2020, dengan didampingi oleh dua hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Dewi Rahayu sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan terdakwa.
Majelis hakim banding menggariskan, ada enam pertimbangan utama pidana penjara terhadap Suteja diperberat. Pertama, lamanya pidana 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa kurang memenuhi rasa keadilan. Musababnya, apabila tidak tertangkap penyelundupan barang tersebut yang jumlah dan jenisnya cukup banyak akan menimbulkan kerugian yang besar bagi pendapatan negara.
"Selain itu peranan terdakwa dalam dalam terjadinya tindak pidana ini sangat menentukan sebab terdakwalah yang memberikan data jenis dan jumlah barang yang akan di impor oleh PT Tahta Jaya Indonesia," bunyi pertimbangan putusan banding atas nama Suteja.
Kedua, pemberitahuan jenis barang kepada importir oleh terdakwa sebagaimana tersebut dalam dokumen bill of leading B/L Nomor 00LU4103343390 tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena ternyata barang yang tiba seharusnya membayar bea masuk yang sangat besar bila dilihat dari jumlah satuannya.
"Menimbang, bahwa oleh karenanya hukuman pidana kepada terdakwa harus lebih berat agar menimbulkan efek jera bagi kegiatan impor ilegal baik oleh terdakwa maupun pihak lainnya," tegas majelis hakim banding.
Keempat, atas putusan hukum hakim tingkat pertama, penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan yang secara garis besarnya menguraikan bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa adalah tidak tepat. Pihak penasihat hukum beralasan, kesalahan dalampemberitahuan jenis barang kepada importir adalah kesalahan administrasi yang menurut undang-undang seharusnya diwajibkan membayar denda. Selain itu kesalahan yang terjadi adalah akibat perbuatan Faisal Akbar karena Suteja mempercayakan pengurusan impor barang milik Suteja kepada Faisal.
Lihat Juga :