Majelis Hakim PT DKI Jakarta Perberat Vonis Kolektor Otomotif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara kolektor otomotif sekaligus pengusaha, Suteja Setiawan dari 2 tahun 8 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini tertuang dalam putusan banding nomor: 331/PID.SUS/2020/PT.DKI atas nama Suteja Setiawan. Di tahap banding, perkara atas nama Suteja ditangani dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Nyoman Dedy Triparsada dengan anggota Ahmad Shalihin dan Yonisman.
Majelis hakim banding menyatakan, telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakareta Utara (PN Jakut) nomor 1594/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr tertanggal 22 Juni 2020, memori banding yang diajukan penasihat hukum Suteja Setiawan, dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). ( )
Majelis hakim berpendapat bahwa fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan sebagai mana terurai dalam putusan hakim tingkat pertama (PN Jakut) yang menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan pertama telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suteja Setiawan. Karenanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang impor dapat dibenarkan.
Menurut majelis hakim, terpenuhinya unsur dakwaan pertama itu telah sesuai dengan fakta persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku. Di sisi lain, majelis hakim menyatakan tidak sepakat mengenai pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara kepada Suteja yang dijatuhkan hakim tingkat pertama. Karenanya majelis hakim tingkat banding menyatakan, lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Suteja harus diubah.
Majelis hakim banding menyatakan, mengadili dua hal. Satu, menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan JPU. Dua, mengubah putusan PN Jakut yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Suteja. ( )
"Sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut, satu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Nyoman Dedy Triparsada saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Dua, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Suteja dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tiga, menguatkan putusan PN Jakut untuk selebihnya. Empat, memerintahkan agar Suteja tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Suteja yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500.
Putusan ini diambil dalam permusyawaratan majelis hakim PT DKI Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2020 oleh Nyoman Dedy Triparsada sebagai ketua majelis bersama Ahmad Shalihin dan Yonisman masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan oleh ketua majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 27 Agustus 2020, dengan didampingi oleh dua hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Dewi Rahayu sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan terdakwa.
Majelis hakim banding menggariskan, ada enam pertimbangan utama pidana penjara terhadap Suteja diperberat. Pertama, lamanya pidana 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa kurang memenuhi rasa keadilan. Musababnya, apabila tidak tertangkap penyelundupan barang tersebut yang jumlah dan jenisnya cukup banyak akan menimbulkan kerugian yang besar bagi pendapatan negara.
Hal ini tertuang dalam putusan banding nomor: 331/PID.SUS/2020/PT.DKI atas nama Suteja Setiawan. Di tahap banding, perkara atas nama Suteja ditangani dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Nyoman Dedy Triparsada dengan anggota Ahmad Shalihin dan Yonisman.
Majelis hakim banding menyatakan, telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakareta Utara (PN Jakut) nomor 1594/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr tertanggal 22 Juni 2020, memori banding yang diajukan penasihat hukum Suteja Setiawan, dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). ( )
Majelis hakim berpendapat bahwa fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan sebagai mana terurai dalam putusan hakim tingkat pertama (PN Jakut) yang menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan pertama telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suteja Setiawan. Karenanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang impor dapat dibenarkan.
Menurut majelis hakim, terpenuhinya unsur dakwaan pertama itu telah sesuai dengan fakta persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku. Di sisi lain, majelis hakim menyatakan tidak sepakat mengenai pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara kepada Suteja yang dijatuhkan hakim tingkat pertama. Karenanya majelis hakim tingkat banding menyatakan, lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Suteja harus diubah.
Majelis hakim banding menyatakan, mengadili dua hal. Satu, menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan JPU. Dua, mengubah putusan PN Jakut yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Suteja. ( )
"Sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut, satu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Nyoman Dedy Triparsada saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Dua, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Suteja dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tiga, menguatkan putusan PN Jakut untuk selebihnya. Empat, memerintahkan agar Suteja tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Suteja yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500.
Putusan ini diambil dalam permusyawaratan majelis hakim PT DKI Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2020 oleh Nyoman Dedy Triparsada sebagai ketua majelis bersama Ahmad Shalihin dan Yonisman masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan oleh ketua majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 27 Agustus 2020, dengan didampingi oleh dua hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Dewi Rahayu sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan terdakwa.
Majelis hakim banding menggariskan, ada enam pertimbangan utama pidana penjara terhadap Suteja diperberat. Pertama, lamanya pidana 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa kurang memenuhi rasa keadilan. Musababnya, apabila tidak tertangkap penyelundupan barang tersebut yang jumlah dan jenisnya cukup banyak akan menimbulkan kerugian yang besar bagi pendapatan negara.