Majelis Hakim PT DKI Jakarta Perberat Vonis Kolektor Otomotif

Selasa, 08 September 2020 - 04:15 WIB
loading...
Majelis Hakim PT DKI...
Majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara kolektor otomotif, Suteja Setiawan dari 2 tahun 8 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan penjara. FOTO/DOK.PT DKI JAKARTA
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara kolektor otomotif sekaligus pengusaha, Suteja Setiawan dari 2 tahun 8 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini tertuang dalam putusan banding nomor: 331/PID.SUS/2020/PT.DKI atas nama Suteja Setiawan. Di tahap banding, perkara atas nama Suteja ditangani dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Nyoman Dedy Triparsada dengan anggota Ahmad Shalihin dan Yonisman.

Majelis hakim banding menyatakan, telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakareta Utara (PN Jakut) nomor 1594/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr tertanggal 22 Juni 2020, memori banding yang diajukan penasihat hukum Suteja Setiawan, dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). (Baca juga: Hobi Unik para Pesohor, dari Penyayang Binatang hingga Kolektor Barang Antik )

Majelis hakim berpendapat bahwa fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan sebagai mana terurai dalam putusan hakim tingkat pertama (PN Jakut) yang menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan pertama telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suteja Setiawan. Karenanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang impor dapat dibenarkan.

Menurut majelis hakim, terpenuhinya unsur dakwaan pertama itu telah sesuai dengan fakta persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku. Di sisi lain, majelis hakim menyatakan tidak sepakat mengenai pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara kepada Suteja yang dijatuhkan hakim tingkat pertama. Karenanya majelis hakim tingkat banding menyatakan, lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Suteja harus diubah.

Majelis hakim banding menyatakan, mengadili dua hal. Satu, menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan JPU. Dua, mengubah putusan PN Jakut yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Suteja. (Baca juga: Bea Cukai Sulbagsel Bakal Sosialisasi Kemudahan Ekspor bagi UMKM )

"Sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut, satu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Nyoman Dedy Triparsada saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Rekomendasi
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved