Majelis Hakim PT DKI Jakarta Perberat Vonis Kolektor Otomotif
Selasa, 08 September 2020 - 04:15 WIB
loading...
Majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara kolektor otomotif, Suteja Setiawan dari 2 tahun 8 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan penjara. FOTO/DOK.PT DKI JAKARTA
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara kolektor otomotif sekaligus pengusaha, Suteja Setiawan dari 2 tahun 8 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini tertuang dalam putusan banding nomor: 331/PID.SUS/2020/PT.DKI atas nama Suteja Setiawan. Di tahap banding, perkara atas nama Suteja ditangani dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Nyoman Dedy Triparsada dengan anggota Ahmad Shalihin dan Yonisman.
Majelis hakim banding menyatakan, telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakareta Utara (PN Jakut) nomor 1594/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr tertanggal 22 Juni 2020, memori banding yang diajukan penasihat hukum Suteja Setiawan, dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). (Baca juga: Hobi Unik para Pesohor, dari Penyayang Binatang hingga Kolektor Barang Antik )
Majelis hakim berpendapat bahwa fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan sebagai mana terurai dalam putusan hakim tingkat pertama (PN Jakut) yang menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan pertama telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suteja Setiawan. Karenanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang impor dapat dibenarkan.
Menurut majelis hakim, terpenuhinya unsur dakwaan pertama itu telah sesuai dengan fakta persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku. Di sisi lain, majelis hakim menyatakan tidak sepakat mengenai pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara kepada Suteja yang dijatuhkan hakim tingkat pertama. Karenanya majelis hakim tingkat banding menyatakan, lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Suteja harus diubah.
Majelis hakim banding menyatakan, mengadili dua hal. Satu, menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan JPU. Dua, mengubah putusan PN Jakut yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Suteja. (Baca juga: Bea Cukai Sulbagsel Bakal Sosialisasi Kemudahan Ekspor bagi UMKM )
"Sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut, satu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Nyoman Dedy Triparsada saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Hal ini tertuang dalam putusan banding nomor: 331/PID.SUS/2020/PT.DKI atas nama Suteja Setiawan. Di tahap banding, perkara atas nama Suteja ditangani dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Nyoman Dedy Triparsada dengan anggota Ahmad Shalihin dan Yonisman.
Majelis hakim banding menyatakan, telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakareta Utara (PN Jakut) nomor 1594/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr tertanggal 22 Juni 2020, memori banding yang diajukan penasihat hukum Suteja Setiawan, dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). (Baca juga: Hobi Unik para Pesohor, dari Penyayang Binatang hingga Kolektor Barang Antik )
Majelis hakim berpendapat bahwa fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan sebagai mana terurai dalam putusan hakim tingkat pertama (PN Jakut) yang menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan pertama telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suteja Setiawan. Karenanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang impor dapat dibenarkan.
Menurut majelis hakim, terpenuhinya unsur dakwaan pertama itu telah sesuai dengan fakta persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku. Di sisi lain, majelis hakim menyatakan tidak sepakat mengenai pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara kepada Suteja yang dijatuhkan hakim tingkat pertama. Karenanya majelis hakim tingkat banding menyatakan, lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Suteja harus diubah.
Majelis hakim banding menyatakan, mengadili dua hal. Satu, menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan JPU. Dua, mengubah putusan PN Jakut yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Suteja. (Baca juga: Bea Cukai Sulbagsel Bakal Sosialisasi Kemudahan Ekspor bagi UMKM )
"Sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut, satu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Nyoman Dedy Triparsada saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Lihat Juga :