MA Vonis Anak Perusahaan Amerika Bayar Pajak Impor Rp2,581 Miliar

Selasa, 08 September 2020 - 03:06 WIB
loading...
A A A
Yang menjadi objek sengketa berupa penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-67/BC/2018 terttanggal 2 Februari 2018 sebesar Rp2.581.557.000, di mana pemohon PK tidak setuju atas penetapan yang dilakukan oleh termohon PK terkait dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10 % atas barang impor seperti tersebut di atas, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh majelis hakim sudah tepat dan benar.

Karena in casu penerbitan keputusan terbanding saat itu yang sekarang termohon PK telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Dengan demikian, majelis hakim agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo, karena atas barang impor blood meal, hydrolized feather meal, meat and bone meal, poultry by product, dan feed wheat dengan 25 PIB a quo tidak termasuk barang, baik yang mendapatkan fasilitas perpajakan maupun yang dikecualikan. Sehingga atas objek a quo terutang PPN sebesar 10 % yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan oleh karenanya koreksi terbanding sekarang termohon PK dalam perkara a quo tetap dipertahankan.

"Karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan," bunyi bagian akhir pertimbangan pertama.

Kedua, dengan melihat pertimbangan pertama tersebut maka dipastikan alasan-alasan permohonan pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Alasan PT Cargill Indonesia bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan, karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

"Sehingga pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp2.581.557.000. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak," ucap majelis hakim PK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
FA Simpan Tiket Murah...
FA Simpan Tiket Murah Piala Dunia 2026 untuk Fans Inggris
Profil Zion Suzuki:...
Profil Zion Suzuki: Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Berita Terkini
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
Infografis
Menaker Izinkan Karyawan...
Menaker Izinkan Karyawan Lapor Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved