MA Vonis Anak Perusahaan Amerika Bayar Pajak Impor Rp2,581 Miliar

Selasa, 08 September 2020 - 03:06 WIB
loading...
A A A
Atas PK yang diajukan PT Cargill Indonesia, Dirjen Pajak telah mengajukan kontra memori PK pada 16 Agustus 2019. Dalam kontra memori, Dirjen Pajak pada intinya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan PK dari PT Cargill Indonesia. (Baca juga: Soal Dana THT AP II, Mahkamah Agung Tolak Kasasi AJB Bumiputera 1912 )

Majelis hakim PK menyatakan, telah membaca memori PK, kontra memori PK, dan putusan Pengadilan Pajak beserta pertimbangannya. Mahkamah Agung (MA), tutur majelis hakim PK, berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Menurut MA, putusan Pengadilan Pajak adalah sudah tepat dan benar dengan dua pertimbangan utama MA.

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Cargill Indonesia. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000," tegas Ketua Majelis Hakim PK M Hary Djatmiko saat pengucapan putusan sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Putusan ini diputuskan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 8 April 2020.
Majelis hakim membeberkan dua pertimbangan utama menolak PK yang diajukan PT Cargill Indonesia. Pertama, alasan-alasan permohonan PT Cargill Indonesia sebagai pemohon PK bahwa Pemohon PK tidak setuju atas penetapan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak sebagai termohon PK terkait dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% atas barang impor berupa blood meal, hydrolized feather meal, meat and bone meal, poultry by product, dan feed wheat dengan 25 PIB tidak dapat dibenarkan.

Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK oleh pemohon PK dihubungkan dengan kontra memori PK, maka tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Pajak. Menurut majelis hakim PK, dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Pajak telah dilakukan dengan benar.

"Sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo. Karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum," ujar majelis hakim PK dalam pertimbangan putusan PK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Rekomendasi
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Berita Terkini
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Infografis
Omzet Toilet Umum SPBU...
Omzet Toilet Umum SPBU Pertamina Bisa Buat Bayar Pajak Pom Bensin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved