Perpres Nomor 66/2025 Tentang Pelindungan Jaksa oleh TNI Digugat ke MA
Selasa, 27 Mei 2025 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Namun jika memang negara memandang perlunya keterlibatan TNI dalam mekanisme perlindungan tersebut, maka langkah yang paling tepat secara hukum adalah melakukan revisi terhadap UU Kejaksaan terlebih dahulu, dan secara eksplisit memasukkan TNI sebagai subjek pelindung di samping Polri.
Roy menilai menghadirkan TNI sebagai pelindung institusional adalah kebijakan yang memerlukan legitimasi undang-undang, bukan sekadar melalui Perpres. Dengan demikian, lanjutnya, ketertiban hukum tetap terjaga dan kehormatan lembaga tinggi negara tetap dihormati.
Alasan kedua, bentuk peraturan tidak sesuai perintah undang-undang. Roy menjelaskan Pasal 8A ayat (3) UU Kejaksaan menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap jaksa harus diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Namun dalam hal ini, Presiden justru menerbitkan Peraturan Presiden, yang kedudukannya berada di bawah PP dalam hierarki perundang-undangan.
Hal ini menciptakan potensi disharmoni dan inkonsistensi dalam sistem regulasi nasional, sekaligus menimbulkan preseden yang dapat berulang pada kebijakan lain jika tidak dikoreksi secara konstitusional.
"Kita perlu menegakkan prinsip bahwa bentuk peraturan harus sesuai dengan tingkat norma yang diperintahkan undang-undang. Ini bukan soal semantik administratif, melainkan soal kepatuhan terhadap sistem hukum yang berlaku," tandas Roy.
Atas dasar tersebut, pihaknya selalu kuasa hukum Pemohon meminta MA menyatakan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan bahwa perlindungan terhadap jaksa hanya dapat diberikan oleh institusi sebagaimana diatur dalam Pasal 8A UU Kejaksaan.
"Kami juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025," katanya.
Roy menilai menghadirkan TNI sebagai pelindung institusional adalah kebijakan yang memerlukan legitimasi undang-undang, bukan sekadar melalui Perpres. Dengan demikian, lanjutnya, ketertiban hukum tetap terjaga dan kehormatan lembaga tinggi negara tetap dihormati.
Alasan kedua, bentuk peraturan tidak sesuai perintah undang-undang. Roy menjelaskan Pasal 8A ayat (3) UU Kejaksaan menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap jaksa harus diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Namun dalam hal ini, Presiden justru menerbitkan Peraturan Presiden, yang kedudukannya berada di bawah PP dalam hierarki perundang-undangan.
Hal ini menciptakan potensi disharmoni dan inkonsistensi dalam sistem regulasi nasional, sekaligus menimbulkan preseden yang dapat berulang pada kebijakan lain jika tidak dikoreksi secara konstitusional.
"Kita perlu menegakkan prinsip bahwa bentuk peraturan harus sesuai dengan tingkat norma yang diperintahkan undang-undang. Ini bukan soal semantik administratif, melainkan soal kepatuhan terhadap sistem hukum yang berlaku," tandas Roy.
Atas dasar tersebut, pihaknya selalu kuasa hukum Pemohon meminta MA menyatakan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan bahwa perlindungan terhadap jaksa hanya dapat diberikan oleh institusi sebagaimana diatur dalam Pasal 8A UU Kejaksaan.
"Kami juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025," katanya.
Lihat Juga :