Cegah Corona, DPR Batasi Anggota dan Wartawan Hadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Maret 2020 - 10:12 WIB
Cegah Corona, DPR Batasi...
Cegah Corona, DPR Batasi Anggota dan Wartawan Hadiri Rapat Paripurna
A A A
JAKARTA - Pada siang nanti, DPR akan menggelar Rapat Paripurna membuka Masa Sidang II tahun persidangan 2019-2020.

Dalam rapat tersebut, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR memberlakukan Tata Cara Pelaksanaan Rapat Paripurna DPR Tanggal 30 Maret 2020 yang disetujui dan disahkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan juga Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama Pimpinan Fraksi-fraksi.

Dalam tata cara tersebut, DPR memberlakukan protokol pencegahan Corona (COVID-19) dengan cara membatasi anggota DPR dan wartawan yang hadir, yakni perwakilan satu orang dari fraksi maupun komisi dan alat kelengkapan Dewan (AKD) serta, 10 orang wartawan.

Memberi jarak dalam ruang sidang maupun area parkir, tidak memperbolehkan tenaga ahli (TA), asisten pribadi (Aspri) maupun staf untuk masuk ke Gedung Nusantara, memindahkan ruang sidang dari ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, ke Gedung Nusantara yang biasa digelar Sidang Tahunan DPR bersama Presiden.

Surat edaran ini telah dikirim kepada masing-masing pimpinan fraksi, Komisi dan juga AKD pada 27 Maret lalu, menyusul surat undangan Rapat Paripurna yang akan digelar pada pukul 14.00 WIB nanti.

Berikut surat edaran yang berisi Tata Cara Pelaksanaan Rapat Paripurna DPR tanggal 30 Maret 2020:

Menyusuli surat kami Nomor: PW/04585/DPR RI/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 30 Maret 2020, dan sesuai dengan keputusan Rapat Konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 pada tanggal 27 Maret 2020, bersama ini kami sampaikan dengan hormat Tata Cara Pelaksanaan Rapat Paripurna DPR pada tanggal 30 Maret 2020, sebagai berikut:

a. Akses masuk menuju ruang Rapat Paripurna DPR hanya melalui pintu depan Kantor Pos DPR RI

b. Yang dapat masuk ke dalam Gedung Nusantara hanya Anggota DPR RI dan petugas persidangan, serta wajib menggunakan PIN bagi Anggota dan ID Cars bagi petugas persidangan

c. Sebelum memasuki Lobi Gedung Nusantara, bagi para Anggota DPR dan petugas persidangan, dilaksanakan prosedur tetap Waspada Covid-19, yaitu pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat

d. Pengisian daftar hadir Anggota dilaksanakan di Lobi Gedung Nusantara di lantai dasar, dengan pengaturan sebagai berikut:
- Pimpinan DPR RI (maksimal dihadiri oleh 3 orang)
- Anggota yang mewakili fraksi 1 orang
- Anggota yang mewakili Komisi dan AKD 1 orang

e. Posisi duduk bagi Anggota DPR RI di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu Anggota dengan Anggota yang lainnya

f. Anggota yang tidak hadir secara fisik dalam rapat dapat mengikuti jalannya rapat melalui live streaming TV Parlemen dan Virtual melalui aplikasi Zoom Room Meeting. Adapun kode id joint meeting dan password akan diberikan kepada anggota pada hari Senin, 30 Maret 2020 melalui Fraksi-fraksi

g. Tenaga Ahli (Anggota, Fraksi dan AKD) dan Staf Administrasi Anggota serta pengunjung lain tidak diperkenankan masuk ke area Gedung Nusantara

h. Wartawan yang akan meliput, masuk melalui tangga depan Bank Mandiri langsung menuju balkon/boks wartawan di lantai 2 Gedung Nusantara (dengan tetap melalui prosesur Waspada Covid-19), maksimal 10 orang

i. Perangkat penunjang seperti pengemudi dan Aspri Anggota, tidak diperkenankan masuk ke Gedung DPR RI, berkumpul/berkerumum di luar gedung, dan di area parkir. Parkir mobil di halaman terbuka dan akan diatur berjarak.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)