KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia

Senin, 07 September 2020 - 22:55 WIB
loading...
KPK Perpanjang Masa...
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Dirut PT DI, Budi Santoso. Perpanjangan penahan selama 30 hari ke depan. FOTO/DOK.SINDOphoto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) , Budi Santoso. Perpanjangan penahan selama 30 hari ke depan.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan dimulai 10 September 2020 sampai 9 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).

Selain Budi Santoso, KPK juga memperpanjang penahanan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani. Maka keduanya akan menjalani tambahan masa penahan di dua rutan yang berbeda. (Baca juga: KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia )

"Untuk tersangka BS (Budi Santoso) di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani) di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK di Rutan Merah Putih," katanya.

Ali mengungkapkan perpanjangan penahan keduanya lantaran penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara Budi dan Irzal. "Budi dan Irzal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007 sampai 2017. Keduanya kini ditahan KPK," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni,Budi Santoso (BS) dan Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar. (Baca juga: KPK Panggil Pensiunan TNI AD Dalami Kasus Korupsi PT DI )

Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved