KPK Panggil Pensiunan TNI AD Dalami Kasus Korupsi PT DI

Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:42 WIB
loading...
KPK Panggil Pensiunan TNI AD Dalami Kasus Korupsi PT DI
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil tiga pensiunan TNI AD untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Ketiganya yakni FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Sebelumnya, pada Rabu (26/8/2020) kemarin, penyidik KPK telah memeriksa Mayjen TNI (Purn) Ir Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim pensiunan TNI. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS.( )

"Penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut masih seputar adanya dugaan penerimaan kick back kepada pihak end user di PT DI," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.

Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.( )
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2270 seconds (0.1#10.140)