7 Alasan TPUA Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Bareskrim
Senin, 26 Mei 2025 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kata dia, nama-nama seperti Kasmudjo, Pratikno, dan Aida Greenbury selalu putri Prof Achmad Sumitro pun tak pernah diperiksa polisi.
Baca juga: TPUA Bakal Datangi Bareskrim, Desak Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Padahal, mereka merupakan tokoh penting dalam proses penyelidikan keaslian ijazah Jokowi tersebut.
"Ketiga adalah tendensius dan menyesatkan. Kenapa begitu? Itu kan menentukan identik atau non-identik. Tapi ternyata disebut ijazah Pak Joko Widodo (Jokowi) asli. Kalau asli otentik, bukan identik. Oleh karena itu kita sebut ini ada penyesatan," paparnya.
Dia menjabarkan, keempat adalah simplifikasi, yang mana penyelidik dinilai menyederhanakan.
Dalam artian, menyederhanakan pola pembuktian sekripsi atau lembar pengesahan skripsinya Jokowi hanya dengan meraba dan melihat cekungan tanpa uji kertas hingga uji tinta, yang dinilai tak masuk kategori scientific crime investigation.
"Kelima, kami mendorong gelar perkara khusus karena ada dasar hukum, bukan semata-mata tak puas, dalam Perkap, kalau kasus itu menjadi perhatian umum boleh diajukan gelar perkara khusus karena gelar perkara biasa kemarin itu tidak optimal dan tidak terbuka, dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya.
Baca juga: TPUA Bakal Datangi Bareskrim, Desak Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Padahal, mereka merupakan tokoh penting dalam proses penyelidikan keaslian ijazah Jokowi tersebut.
"Ketiga adalah tendensius dan menyesatkan. Kenapa begitu? Itu kan menentukan identik atau non-identik. Tapi ternyata disebut ijazah Pak Joko Widodo (Jokowi) asli. Kalau asli otentik, bukan identik. Oleh karena itu kita sebut ini ada penyesatan," paparnya.
Dia menjabarkan, keempat adalah simplifikasi, yang mana penyelidik dinilai menyederhanakan.
Dalam artian, menyederhanakan pola pembuktian sekripsi atau lembar pengesahan skripsinya Jokowi hanya dengan meraba dan melihat cekungan tanpa uji kertas hingga uji tinta, yang dinilai tak masuk kategori scientific crime investigation.
"Kelima, kami mendorong gelar perkara khusus karena ada dasar hukum, bukan semata-mata tak puas, dalam Perkap, kalau kasus itu menjadi perhatian umum boleh diajukan gelar perkara khusus karena gelar perkara biasa kemarin itu tidak optimal dan tidak terbuka, dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya.
Lihat Juga :