7 Alasan TPUA Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Bareskrim
Senin, 26 Mei 2025 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Keenam, ungkapnya, sebagaimana pasal 10 ayat 1, ayat 2 UU RI No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Korban, Saksi, dan Pelapor, ketika proses berjalan, pelapor, saksi, dan korban tak boleh dituntut pidana dan tidak boleh dituntut perdata. Hal itu pun ditegaskan pada Pasal 17 undang-undang tersebut.
"Kita ingatkan lagi PerMA 1 tahun 1956, kalau ada kasus perdata sedang berjalan untuk konten yang sama, maka hentikan dahulu yang pidana. Sekarang kasus itu sedang berjalan di Solo dan di Sleman. (Kasus) perdata untuk perbuatan melawan hukum ijazah palsu Joko Widodo," terangnya.
Dia membeberkan, poin ketujuh pihaknya meragukan dilakukannya uji forensik mendalam dalam kasus yang telah dihentikan itu oleh Bareskrim Polri. Sebabnya, tak terlihat adanya face recognition dalam membuktikan keaslian ijazah Jokowi itu.
"Di ijazah itu ada foto, semua meragukan itu foto Pak Jokowi bukan, harusnya ada uji face recognition. Orang melihat disana ada cap, capnya kok di dalam foto dan itu dianalisis oleh Dr Rismon dengan RGB, Red, Green, Blue Analysis, kesimpulannya kok ada cap di dalam foto, itu tak diuraikan Bareskrim kemarin, ini pertanyaan serius, uji forensik ini benar dilakukan secara mendalam, scientific atau hanya sifatnya simpel-simpel saja?" katanya.
Rizal menambahkan, kesimpulan hasil penyelidikan Bareskrim Polri itu tak mengikat secara hukum.
Oleh karena itu, kesimpulan tersebut tak bisa digunakan Polda Metro Jaya dalam menindak lanjuti aduan Jokowi terhadap Roy Suryo Cs di kasus dugaan fitnah, penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Kita ingatkan lagi PerMA 1 tahun 1956, kalau ada kasus perdata sedang berjalan untuk konten yang sama, maka hentikan dahulu yang pidana. Sekarang kasus itu sedang berjalan di Solo dan di Sleman. (Kasus) perdata untuk perbuatan melawan hukum ijazah palsu Joko Widodo," terangnya.
Dia membeberkan, poin ketujuh pihaknya meragukan dilakukannya uji forensik mendalam dalam kasus yang telah dihentikan itu oleh Bareskrim Polri. Sebabnya, tak terlihat adanya face recognition dalam membuktikan keaslian ijazah Jokowi itu.
"Di ijazah itu ada foto, semua meragukan itu foto Pak Jokowi bukan, harusnya ada uji face recognition. Orang melihat disana ada cap, capnya kok di dalam foto dan itu dianalisis oleh Dr Rismon dengan RGB, Red, Green, Blue Analysis, kesimpulannya kok ada cap di dalam foto, itu tak diuraikan Bareskrim kemarin, ini pertanyaan serius, uji forensik ini benar dilakukan secara mendalam, scientific atau hanya sifatnya simpel-simpel saja?" katanya.
Rizal menambahkan, kesimpulan hasil penyelidikan Bareskrim Polri itu tak mengikat secara hukum.
Oleh karena itu, kesimpulan tersebut tak bisa digunakan Polda Metro Jaya dalam menindak lanjuti aduan Jokowi terhadap Roy Suryo Cs di kasus dugaan fitnah, penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
(shf)
Lihat Juga :