7 Alasan TPUA Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Bareskrim

Senin, 26 Mei 2025 - 15:57 WIB
loading...
7 Alasan TPUA Keberatan...
Ketua TPUA, Rizal Fadhillah menyatakan keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah mantan Presiden Jokowi dan meminta polisi melakukan gelar perkara khusus. Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta polisi melakukan gelar perkara khusus. Ada 7 poin alasan hukum yang mereka beberkan.

"Dari 26 alasan hukum itu mungkin 7 poin penting. Pertama surat ke Karowasidik ini ditembuskan ke Presiden, kita tembuskan juga ke pimpinan DPR RI, Kejaksana Agung, Kepala Bareskrim, dan Irwasum Mabes polri," Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah pada wartawan di Mabes Polri, Senin (26/5/2025).

Baca juga: TPUA Tolak Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Desak Gelar Perkara Khusus

Menurutnya, penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi oleh Bareskrim Polri itu dinilai cacat hukum karena saat dilakukannya gelar perkara, Pelapor dan Terlapor tak dihadirkan.



Oleh karena itu, gelar perkara khusus harus dilakukan, yang mana prosesnya harus melibatkan berbagai pihak sebagaimana surat yang ditembuskan tersebut ke Karowasidik.

"Kedua, proses penyelidikan tak tuntas atau tak lengkap. Ahli digital forensik, Rismon Sianipar dan Ahli IT, Roy Suryo yang masuk dalam bukti-bukti kami ajukan, tak pernah diperiksa atau dimintai keterangannya," bebernya.

Selain itu, kata dia, nama-nama seperti Kasmudjo, Pratikno, dan Aida Greenbury selalu putri Prof Achmad Sumitro pun tak pernah diperiksa polisi.

Baca juga: TPUA Bakal Datangi Bareskrim, Desak Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Padahal, mereka merupakan tokoh penting dalam proses penyelidikan keaslian ijazah Jokowi tersebut.

"Ketiga adalah tendensius dan menyesatkan. Kenapa begitu? Itu kan menentukan identik atau non-identik. Tapi ternyata disebut ijazah Pak Joko Widodo (Jokowi) asli. Kalau asli otentik, bukan identik. Oleh karena itu kita sebut ini ada penyesatan," paparnya.

Dia menjabarkan, keempat adalah simplifikasi, yang mana penyelidik dinilai menyederhanakan.

Dalam artian, menyederhanakan pola pembuktian sekripsi atau lembar pengesahan skripsinya Jokowi hanya dengan meraba dan melihat cekungan tanpa uji kertas hingga uji tinta, yang dinilai tak masuk kategori scientific crime investigation.

"Kelima, kami mendorong gelar perkara khusus karena ada dasar hukum, bukan semata-mata tak puas, dalam Perkap, kalau kasus itu menjadi perhatian umum boleh diajukan gelar perkara khusus karena gelar perkara biasa kemarin itu tidak optimal dan tidak terbuka, dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya.

Keenam, ungkapnya, sebagaimana pasal 10 ayat 1, ayat 2 UU RI No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Korban, Saksi, dan Pelapor, ketika proses berjalan, pelapor, saksi, dan korban tak boleh dituntut pidana dan tidak boleh dituntut perdata. Hal itu pun ditegaskan pada Pasal 17 undang-undang tersebut.

"Kita ingatkan lagi PerMA 1 tahun 1956, kalau ada kasus perdata sedang berjalan untuk konten yang sama, maka hentikan dahulu yang pidana. Sekarang kasus itu sedang berjalan di Solo dan di Sleman. (Kasus) perdata untuk perbuatan melawan hukum ijazah palsu Joko Widodo," terangnya.

Dia membeberkan, poin ketujuh pihaknya meragukan dilakukannya uji forensik mendalam dalam kasus yang telah dihentikan itu oleh Bareskrim Polri. Sebabnya, tak terlihat adanya face recognition dalam membuktikan keaslian ijazah Jokowi itu.

"Di ijazah itu ada foto, semua meragukan itu foto Pak Jokowi bukan, harusnya ada uji face recognition. Orang melihat disana ada cap, capnya kok di dalam foto dan itu dianalisis oleh Dr Rismon dengan RGB, Red, Green, Blue Analysis, kesimpulannya kok ada cap di dalam foto, itu tak diuraikan Bareskrim kemarin, ini pertanyaan serius, uji forensik ini benar dilakukan secara mendalam, scientific atau hanya sifatnya simpel-simpel saja?" katanya.

Rizal menambahkan, kesimpulan hasil penyelidikan Bareskrim Polri itu tak mengikat secara hukum.

Oleh karena itu, kesimpulan tersebut tak bisa digunakan Polda Metro Jaya dalam menindak lanjuti aduan Jokowi terhadap Roy Suryo Cs di kasus dugaan fitnah, penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Rekomendasi
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina! Pertamax Tetap, Turbo Turun Jadi Rp19.300/Liter
Volkswagen Group Disinyalir...
Volkswagen Group Disinyalir Akan Menjual Ducati?
Oman Tawarkan Rencana...
Oman Tawarkan Rencana Pasca-Konflik pada AS tentang Biaya Melewati Selat Hormuz
Berita Terkini
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved