Menkomdigi Copot 2 Pejabat yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PDNS
Jum'at, 23 Mei 2025 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Salah satunya, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2016-2024.
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, empat tersangka lainnya yakni, Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2019-2023.
“Berikutnya, tersangka ketiga saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Salah satunya, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2016-2024.
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, empat tersangka lainnya yakni, Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2019-2023.
“Berikutnya, tersangka ketiga saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
(shf)
Lihat Juga :