Prabowo Teken Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa, Komisi III DPR: Jangan Permanen!
Jum'at, 23 Mei 2025 - 07:39 WIB
loading...
A
A
A
"Saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan. Tapi sesudah itu saya harap Kembali normal," tutur Hinca.
Baca juga: Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa
"Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, Mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, kita bisa pahami. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," imbuhnya.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.
Adapun bagian menimbang dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun.
"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," demikian salinan menimbang poin b Perpres 66/2025 yang dilihat Kamis (22/5/2025).
Pada Pasal 1 ayat (1) Perpres itu menyebutkan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Baca juga: Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa
"Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, Mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, kita bisa pahami. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," imbuhnya.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.
Adapun bagian menimbang dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun.
"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," demikian salinan menimbang poin b Perpres 66/2025 yang dilihat Kamis (22/5/2025).
Pada Pasal 1 ayat (1) Perpres itu menyebutkan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Lihat Juga :