Berikut 26 Anggota DPR Akan Bahas RUU Penanggulangan Bencana
Senin, 07 September 2020 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
"Empat isu dari pemerintah yang sangat penting untuk kita konfirmasi dan bersama-sama. Karena itu pembahasan ini akan menjadi lebih bermuatan kekinian dan kedisinian," usulnya.
Lalu, Yandri menjawab bahwa sesuai dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), pembuat UU wajib mengudang berbagai elemen masyarkat untuk didengarkan aspirasinya terkait pembahasan sebuah UU.
"Siapa yang kita undang akan kita rancang termasuk masukan dari pemerintah," ujar Yandri kemudian menutup Raker.
Lalu, Yandri menjawab bahwa sesuai dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), pembuat UU wajib mengudang berbagai elemen masyarkat untuk didengarkan aspirasinya terkait pembahasan sebuah UU.
"Siapa yang kita undang akan kita rancang termasuk masukan dari pemerintah," ujar Yandri kemudian menutup Raker.
(maf)
Lihat Juga :