Sistem KRIS akan Diterapkan, DJSN Terima Aspirasi Forum Jamsos

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:45 WIB
loading...
Sistem KRIS akan Diterapkan,...
Ketua DJSN Nunung Nuryartono (tengah) bersama Koordinator Forum Jamsos dan Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia
A A A
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar audiensi menerima aspirasi penolakan terkait program layanan BPJS Kesehatan, yaitu sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari Forum Jaminan Sosial yang dicanangkan akan dimulai pada 1 Juli 2025.

Ketua DJSN Nunung Nuryartono, memastikan pihaknya tentu menerima setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan mutu layanan perbaikan dan sistem perlindungan sosial di Indonesia, khususnya jaminan sosial.

“Ada hal-hal pokok yang disampaikan teman-teman dari Forum Jamsos melihat perkembangan-perkembangan yang ada saat ini, secara resmi menyampaikan kepada kami yang intinya melakukan penolakan terhadap Perpres 59 tahun 2024 yang isinya khusus di pasal 46 ayat 7 tentang pelaksanaan KRIS yang satu rawat inap,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Sebagai informasi, KRIS merupakan sistem baru dari BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat merasakan layanan yang sama selama menjalani perawatan di rumah sakit. Nantinya, fasilitas kesehatan harus memiliki 12 kriteria yang dipenuhi.

Adanya sistem KRIS satu rawat inap ini, dapat dibilang akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada peserta JKN.

Pandangan Forum Jamsos
Mengenai penetapan sistem KRIS, Forum Jaminan Sosial (Jamsos) menolak adanya sistem KRIS satu ruang perawatan. Hal tersebut disampaikan melalui forum Aspirasi JKN terkait Kelas Rawat Inap Standar bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Forum Jamsos merupakan tempat para lintas serikat pekerja, konfederasi buruh, dan organisasi masyarakat sipil yang secara rutin memantau jalannya sistem jaminan sosial nasional di Indonesia.

Ditemui usai audiensi, Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal mengatakan telah menyampaikan tiga hal kepada DJSN, di antaranya yang pertama adalah penolakan pada sistem KRIS. Kedua meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang mengenai aturan tersebut. Terakhir atau ketiga meminta kepada pemerintah untuk fokus mengamankan dana BPJS Kesehatan agar bisa meng-cover dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Tiga hal itu yang kita sampaikan, mudah-mudahan melalui DJSN ini dapat menyampaikan kepada pemerintah agar masukan-masukan dari serikat-serikat pekerja dan buruh yang bergabung di Forum Jamsos termasuk civil society juga ada di situ untuk disampaikan dan menjadi sebuah kajian ulang,” katanya.

Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia Saepul Tavip menambahkan, dari kalangan serikat pekerja dan buruh merasa sistem KRIS akan berdampak merugikan daripada manfaatnya.

“Ini implikasi luar biasa terhadap kalangan buruh yang selama ini berada di kelas I dan II, kalau disamaratakan nanti itu akan mengalami downgrade, kalau pemerintah berniat meng-upgrade ruang rawat inap, seharusnya memperbaiki yang lemah, yang kurang itu. Jangan yang sudah baik mengalami downgrade, itu yang kami tolak,” tuturnya.

Dengan adanya penyampaian aspirasi penolakan ini, Forum Jamsos berharap aspirasi penolakan penetapan sistem KRIS dapat diteruskan kepada pemerintah sebelum 1 Juli 2025.

Sementara, Dewan Jaminan Sosial Nasional mengaku pembahasan mengenai sistem KRIS di BPJS Kesehatan masih terus berjalan bersama kelompok kerja. “Mudah-mudahan prosesnya bisa kita selesaikan bersama,” ucapnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Rekomendasi
Pertamina Buka Rekrutmen...
Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Pendaftaran Hingga 5 Juli 2026
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Kanada vs Maroko: Mampukah...
Kanada vs Maroko: Mampukah The Canucks Akhiri Kutukan?
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved