Sistem KRIS akan Diterapkan, DJSN Terima Aspirasi Forum Jamsos
Rabu, 21 Mei 2025 - 21:45 WIB
loading...
Ketua DJSN Nunung Nuryartono (tengah) bersama Koordinator Forum Jamsos dan Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar audiensi menerima aspirasi penolakan terkait program layanan BPJS Kesehatan, yaitu sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari Forum Jaminan Sosial yang dicanangkan akan dimulai pada 1 Juli 2025.
Ketua DJSN Nunung Nuryartono, memastikan pihaknya tentu menerima setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan mutu layanan perbaikan dan sistem perlindungan sosial di Indonesia, khususnya jaminan sosial.
“Ada hal-hal pokok yang disampaikan teman-teman dari Forum Jamsos melihat perkembangan-perkembangan yang ada saat ini, secara resmi menyampaikan kepada kami yang intinya melakukan penolakan terhadap Perpres 59 tahun 2024 yang isinya khusus di pasal 46 ayat 7 tentang pelaksanaan KRIS yang satu rawat inap,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Sebagai informasi, KRIS merupakan sistem baru dari BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat merasakan layanan yang sama selama menjalani perawatan di rumah sakit. Nantinya, fasilitas kesehatan harus memiliki 12 kriteria yang dipenuhi.
Adanya sistem KRIS satu rawat inap ini, dapat dibilang akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada peserta JKN.
Pandangan Forum Jamsos
Mengenai penetapan sistem KRIS, Forum Jaminan Sosial (Jamsos) menolak adanya sistem KRIS satu ruang perawatan. Hal tersebut disampaikan melalui forum Aspirasi JKN terkait Kelas Rawat Inap Standar bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Forum Jamsos merupakan tempat para lintas serikat pekerja, konfederasi buruh, dan organisasi masyarakat sipil yang secara rutin memantau jalannya sistem jaminan sosial nasional di Indonesia.
Ditemui usai audiensi, Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal mengatakan telah menyampaikan tiga hal kepada DJSN, di antaranya yang pertama adalah penolakan pada sistem KRIS. Kedua meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang mengenai aturan tersebut. Terakhir atau ketiga meminta kepada pemerintah untuk fokus mengamankan dana BPJS Kesehatan agar bisa meng-cover dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Tiga hal itu yang kita sampaikan, mudah-mudahan melalui DJSN ini dapat menyampaikan kepada pemerintah agar masukan-masukan dari serikat-serikat pekerja dan buruh yang bergabung di Forum Jamsos termasuk civil society juga ada di situ untuk disampaikan dan menjadi sebuah kajian ulang,” katanya.
Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia Saepul Tavip menambahkan, dari kalangan serikat pekerja dan buruh merasa sistem KRIS akan berdampak merugikan daripada manfaatnya.
“Ini implikasi luar biasa terhadap kalangan buruh yang selama ini berada di kelas I dan II, kalau disamaratakan nanti itu akan mengalami downgrade, kalau pemerintah berniat meng-upgrade ruang rawat inap, seharusnya memperbaiki yang lemah, yang kurang itu. Jangan yang sudah baik mengalami downgrade, itu yang kami tolak,” tuturnya.
Dengan adanya penyampaian aspirasi penolakan ini, Forum Jamsos berharap aspirasi penolakan penetapan sistem KRIS dapat diteruskan kepada pemerintah sebelum 1 Juli 2025.
Sementara, Dewan Jaminan Sosial Nasional mengaku pembahasan mengenai sistem KRIS di BPJS Kesehatan masih terus berjalan bersama kelompok kerja. “Mudah-mudahan prosesnya bisa kita selesaikan bersama,” ucapnya.
Ketua DJSN Nunung Nuryartono, memastikan pihaknya tentu menerima setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan mutu layanan perbaikan dan sistem perlindungan sosial di Indonesia, khususnya jaminan sosial.
“Ada hal-hal pokok yang disampaikan teman-teman dari Forum Jamsos melihat perkembangan-perkembangan yang ada saat ini, secara resmi menyampaikan kepada kami yang intinya melakukan penolakan terhadap Perpres 59 tahun 2024 yang isinya khusus di pasal 46 ayat 7 tentang pelaksanaan KRIS yang satu rawat inap,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Sebagai informasi, KRIS merupakan sistem baru dari BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat merasakan layanan yang sama selama menjalani perawatan di rumah sakit. Nantinya, fasilitas kesehatan harus memiliki 12 kriteria yang dipenuhi.
Adanya sistem KRIS satu rawat inap ini, dapat dibilang akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada peserta JKN.
Pandangan Forum Jamsos
Mengenai penetapan sistem KRIS, Forum Jaminan Sosial (Jamsos) menolak adanya sistem KRIS satu ruang perawatan. Hal tersebut disampaikan melalui forum Aspirasi JKN terkait Kelas Rawat Inap Standar bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Forum Jamsos merupakan tempat para lintas serikat pekerja, konfederasi buruh, dan organisasi masyarakat sipil yang secara rutin memantau jalannya sistem jaminan sosial nasional di Indonesia.
Ditemui usai audiensi, Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal mengatakan telah menyampaikan tiga hal kepada DJSN, di antaranya yang pertama adalah penolakan pada sistem KRIS. Kedua meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang mengenai aturan tersebut. Terakhir atau ketiga meminta kepada pemerintah untuk fokus mengamankan dana BPJS Kesehatan agar bisa meng-cover dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Tiga hal itu yang kita sampaikan, mudah-mudahan melalui DJSN ini dapat menyampaikan kepada pemerintah agar masukan-masukan dari serikat-serikat pekerja dan buruh yang bergabung di Forum Jamsos termasuk civil society juga ada di situ untuk disampaikan dan menjadi sebuah kajian ulang,” katanya.
Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia Saepul Tavip menambahkan, dari kalangan serikat pekerja dan buruh merasa sistem KRIS akan berdampak merugikan daripada manfaatnya.
“Ini implikasi luar biasa terhadap kalangan buruh yang selama ini berada di kelas I dan II, kalau disamaratakan nanti itu akan mengalami downgrade, kalau pemerintah berniat meng-upgrade ruang rawat inap, seharusnya memperbaiki yang lemah, yang kurang itu. Jangan yang sudah baik mengalami downgrade, itu yang kami tolak,” tuturnya.
Dengan adanya penyampaian aspirasi penolakan ini, Forum Jamsos berharap aspirasi penolakan penetapan sistem KRIS dapat diteruskan kepada pemerintah sebelum 1 Juli 2025.
Sementara, Dewan Jaminan Sosial Nasional mengaku pembahasan mengenai sistem KRIS di BPJS Kesehatan masih terus berjalan bersama kelompok kerja. “Mudah-mudahan prosesnya bisa kita selesaikan bersama,” ucapnya.
(ars)
Lihat Juga :