RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Senin, 19 Mei 2025 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
“Berita acara penyitaan juga diberikan kepada RT/RW setempat sehingga ada recordnya,” kata Rivai yang juga menjadi Koordinator Tim Kajian RUU KUHAP DPP Ikadin ini.
Sedangkan untuk pemenuhan access to justice, Ikadin mengusulkan agar dalam surat panggilan polisi dicantumkan bahwa terperiksa berhak didampingi kuasa hukum atau advokat.
Pemeriksaan maksimal selama 8 jam dan diupayakan pada jam kerja. Ini agar yang diperiksa tidak kelelahan dan psikisnya tetap terjaga serta menghindari hal-hal di luar hukum, misalnya terjadinya kekerasan fisik.
Kemudian, soal perpanjangan penahanan tersangka atau terdakwa, kuasa hukum diberikan kewenangan untuk mengajukan keberatan. Ini dalam rangka check and balances. “Ini menjadi bagian dari upaya hukum yang bisa diajukan. Jangan hanya bersifat administratif seperti selama ini,” tandasnya.
Dalam check and balances, Ikadin mengusulkan agar advokat yang menangani suatu perkara dilibatkan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Usulan selanjutnya, agar benda sitaan barang bukti perkara pidana, misalnya kendaraan secara otimatis dipinjampakaikan kepada korban dengan ketentuan tidak dialihkan ke pihak lain dan siap dihadirkan jika diperlukan. Ini seperti konsep fidusia.
“Berita acara penyitaan juga diberikan kepada RT/RW setempat sehingga ada recordnya,” kata Rivai yang juga menjadi Koordinator Tim Kajian RUU KUHAP DPP Ikadin ini.
Sedangkan untuk pemenuhan access to justice, Ikadin mengusulkan agar dalam surat panggilan polisi dicantumkan bahwa terperiksa berhak didampingi kuasa hukum atau advokat.
Pemeriksaan maksimal selama 8 jam dan diupayakan pada jam kerja. Ini agar yang diperiksa tidak kelelahan dan psikisnya tetap terjaga serta menghindari hal-hal di luar hukum, misalnya terjadinya kekerasan fisik.
Kemudian, soal perpanjangan penahanan tersangka atau terdakwa, kuasa hukum diberikan kewenangan untuk mengajukan keberatan. Ini dalam rangka check and balances. “Ini menjadi bagian dari upaya hukum yang bisa diajukan. Jangan hanya bersifat administratif seperti selama ini,” tandasnya.
Dalam check and balances, Ikadin mengusulkan agar advokat yang menangani suatu perkara dilibatkan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Usulan selanjutnya, agar benda sitaan barang bukti perkara pidana, misalnya kendaraan secara otimatis dipinjampakaikan kepada korban dengan ketentuan tidak dialihkan ke pihak lain dan siap dihadirkan jika diperlukan. Ini seperti konsep fidusia.
Lihat Juga :